BNN: 58 Pelaku Narkoba Divonis Mati

Polisi Tangkap Lima Pengedar Narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, sebanyak 58 pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan telah divonis hukuman mati.

Dari 58 itu, 41 orang adalah warga negara asing (WNA) dan 17 warga negara Indonesia.

"Sebanyak 41 orang adalah Warga asing yang terdiri dari 16 negara. Terbanyak adalah warga negara Nigeria yang berjumlah 12 orang," ujar Ketua BNN, Gories Mere di kantor BNN, Jakarta, 27 Desember 2011.

Dia mengatakan, seluruh vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan sebelum lahirnya UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah lahirnya undang-undang yang memberikan sanksi hukuman lebih berat ini, justru belum pernah ada vonis hukuman terberat, yaitu hukuman mati," ujar Gories.

Gories menambahkan, setelah UU No.35 lahir, tuntutan hukuman mati pernah diberikan kepada dua WNA asal Malaysia yang meyelundupkan Shabu seberat 44 kg dari Malaysia. Namun, dari tuntutan mati, tersangka Lee Chen Hen mendapat hukuman seumur hidup.

"Dan satu lagi, Lim Fong Ye mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar 1,5 miliar," jelasnya.

Dengan disahkannya UU No. 5 tentang Grasi pada tahun 2010, yang menjelaskan bahwa grasi hanya bisa diperbolehkan sebanyak 1 kali, diharapkan pada 2012 nanti eksekusi hukuman mati sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Sehingga dapat segera dilaksanakan," katanya. (umi)

Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya
Rumah Dinas Gubernur DKI

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi atau perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang menggolontorkan anggaran sebesar Rp 22,2 M.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024