Instruktur Fitnes Buta Menuntut Keadilan

foto ilustrasi keadilan
Sumber :

VIVAnews - Amar Abdullah, 38, instruktur fitnes yang dilaporkan ke polisi setelah dipukuli hingga mata kanannya buta, siang ini menjalani sidang perdananya atas sangkaan pasal perbuatan tidak menyenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Amar yang ditemui sebelum menjalani sidang berharap pengadilan dapat bertindak adil terhadap dirinya. "Harapan saya, persidangan ini berlaku adil sama saya," ujar Amar, Rabu 4 Januari 2012.

Dia menceritakan, peristiwa nahas yang menimpa dirinya itu terjadi pada 11 Juli 2011 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu ia hendak berangkat ke tempat bekerja.

Kawanan Pembunuh Mirna Bermodus Begal Ditangkap, Polisi Curiga Ada Motif Lain Pelaku

"Saya sedang lewat, ada anjing menggonggong, saya kaget, kemudian tidak sengaja menendang pintu. Kemudian saya diikuti dan dipukul di bagian mata," ungkapnya.

Amar mengaku dipukul oleh pemilik rumah, Fenly, dengan menggunakan tangan. "Ia langsung meninjukkan tangannya ke arah mata, saya tidak melawan karena kesakitan," ujar Amar.

Amar menganggap apa yang dialami oleh dirinya adalah musibah yang harus ia hadapi.

"Saya tidak tahu salah saya apa, saya dapatkan dua musibah sekaligus, karena tidak senang pintu ditendang saya jadi buta dan karena tidak senang pintu ditendang saya diproses hukum," ujar Amar.

Istri Amar, Sri Hayati Safitri, berharap penahanan suaminya dapat ditangguhkan agar dapat melakukan pengobatan terhadap mata kirinya yang tidak dapat melihat.

Finance Minister Held Meeting to Discuss Impact of Iran-Israel Conflict

"Harapan saya penahanan ditangguhkan. Yang penting suami saya bisa berobat, karena matanya mengecil," ujar Sri yang berprofesi sebagai guru TK.

Sri menilai suaminya tidak bersalah karena tendangan Amar ke arah pagar rumah Fenly dikarenakan kaget. Tidak disengaja. "Suami saya tidak salah karena refleks menendang pintu akibat gonggongan anjing," ucapnya.

Pengacara Amar, Ali Alwin, mengungkapkan pada sidang perdana kali ini akan mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

"Kami akan ajukan secara lisan kepada majelis. Ini untuk pengobatan mata Pak Amar," ujar Ali.

Dia juga mengatakan tidak cukup bukti untuk menjerat Amar. Pasalnya pagar yang ditendang tidak rusak sedikitpun. "Unsur pasal 335 tidak terpenuhi, pagar tidak rusak sedikitpun, hanya bunyi saja," kata Ali. (eh)

Tampil di Saranghaeyo Indonesia 2024, Xiumin EXO Janjikan Penampilan Spesial
Ryan Wibawa, Juara Dunia  Di  Specialty Coffee Expo 2024

Kopi Unggulan Indonesia Juara Dunia di  Specialty Coffee Expo 2024 Amerika Serikat

Kopi Indonesia terpilih menjadi salah satu terbaik kopi yang dipamerkan di Specialty Coffee Expo 2024, yang di gelar di Chicago, Amerika Serikat.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024