Atasi Macet, DKI Usulkan Sistem Weekend Car

Macetnya Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Fernando Randy

VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyayangkan jumlah kendaraan bermotor yang terus bertambah. Dari tahun 2010 hingga 2011, misalnya,  jumlah kendaraan di ibukota ini naik 11,26 persen.  Dengan tambahan sebesar itu, jalan-jalan di Jakarta tidak akan mampu menampung. Kemacetan diperkirakan bakal kian parah.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono mengusulkan agar pemerintah pusat menerapkan sistem weekend car seperti yang ada di Singapura.

"Jakarta sekarang sudah sangat macet. Seharusnya ada regulasi pemberat seperti di kota-kota besar dunia yang membatasi kepemilikan kendaraan bermotor. Yang dilakukan Singapura bisa diikuti," ujar Pristono di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012.

Terpopuler: Hal yang Dilakukan Suami Jika Istri Hyperseks sampai Bahaya Pijat Perbesar Penis

Pada sistem weekend car tersebut, kendaraan pribadi akan diberikan pelat merah. Kendaraan tersebut hanya dapat dipakai Sabtu dan Minggu saja. Pajak mobilnya pun murah.

"Ada juga kendaraan dengan pelat hitam. Pelat ini bisa dipakai sepanjang minggu  tapi pajaknya tinggi sekali. Nah ini untuk membatasi," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga dapat menerapkan sistem peremajaan. Artinya jika ada warga yang ingin membeli mobil baru, pelat yang dipakai adalah yang lama. "Jadi jumlah populasi mobilnya tidak bertambah," ucapnya.

Pembatasan kepemilikan kendaraan, lanjut Pristono, bukan berarti membatasi pula produksi mobil. Hasil produksi mobil tersebut, imbuhnya, harus disebarkan ke luar Jakarta. "Kalau mobil produksinya dibatasi, nanti imbasnya ke ekonomi," ujar Pristono.

Untuk pembatasan mobil bergerak di Jakarta, Pristono memaparkan saat ini pihaknya tengah menunggu legal aspek dari pengaturan Electrobic Road Pricing (ERP). Kebijakan tersebut rencananya akan menggantikan kebijakan 3 in 1.

Dari sisi pengaturan teknis, Pristono menjelaskan, kebijakan jalan berbayar sudah sempurna. Aturan UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan telah memiliki turunan PP No.32/2011 tentang Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas.

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

"Tapi yang berhubungan dengan retribusinya yakni UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini belum ada aturannya. Sedangkan ERP adalah pungutan ke masyakat, jadi perlu diatur juga. Targetnya tahun ini sudah ada aturan turunanya," ucap dia.

Sementara itu untuk pembatasan kendaraan tak bergerak, Dephub DKI tengah menyusun kebijakan pembatasan parkir. Parkir harus dibuat mahal dan terbatas.

"Jadi pemilik mobil akan berpikir berkali-kali karena parkir mahal dan susah. Parkir juga harus di gedung yang tarifnya progresif. Nah untuk pembatasan kepemilikan ini perlu campur tangan pemerintah pusat," katanya.

Fenomenal, Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel
Pemain Timnas Indonesia U-23 rayakan gol

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23

Catatan sejarah ditorehkan Timnas Indonesia U-23. Armada Shin Tae yong memastikan tiket ke semifinal Piala Asia U 23 2024 usai menyingkirkan Timnas Korea Selatan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024