Ancaman Flu Burung, Jangan Sembunyikan Unggas

Pemusnahan Wabah Flu Burung
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengintensifkan langkah sweeping unggas pangan yang dipelihara masyarakat di pemukiman untuk mencegah penyebarluasan virus flu burung di ibukota.

Selain itu, penambahan lima lokasi Rumah Pemotongan Unggas untuk mendukung lima RPA yang sudah ada juga akan dilakukan. Lima lokasi yang baru tersebut diharapkan mampu menampung sekitar 2.000 tempat pemotongan unggas dan 200 tempat penampungan unggas.

“Sweeping selalu dan terus kami lakukan secara rutin. Namun dengan kejadian ini, sweeping akan lebih diintensifkan bekerja sama dengan kelurahan. Kami harapkan dengan adanya sweeping ini, warga pemelihara unggas pangan sadar untuk menyerahkan unggasnya,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Ipih Ruyani, saat jumpa pers di Balaikota DKI Jakarta, Senin, 9 Januari 2012.

Menurut Ipih, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, pemeliharaan unggas pangan untuk konsumsi di lingkungan pemukiman dilarang untuk memutus rantai penularan atau penyebaran virus flu burung.

Sedangkan unggas hias untuk peliharaan, diberikan izin  dipelihara dengan syarat harus disertifikasi terlebih dahulu.

“Kebanyakan saat ini, banyak warga yang masih memelihara unggas pangan di pemukiman. Parahnya lagi, unggas tersebut dibiarkan berkeliaran di jalan-jalan, sehingga dapat membahayakan tetangga di sekitarnya. Sebab virus ini bahaya, dari hewan dapat menularkan kepada manusia,” ujarnya.

Untuk itu, Pemprov DKI meminta dukungan dari seluruh warga Jakarta, saat dilakukan sweeping, unggas pangan yang dipelihara jangan disembunyikan. Melainkan diserahkan secara sukarela kepada petugas. Sebab selama ini, ketika sweeping digelar, petugasnya tidak menemukan satu pun unggas yang berkeliaran di jalan atau di tempat-tempat penampungan liar.

“Semuanya disembunyikan. Kami mengimbau warga mau menyerahkan secara sukarela unggas pangan yang dipelihara itu agar tidak semakin banyak korban yang jatuh. Untuk ini tidak diberikan ganti rugi, karena tidak akan menimbulkan efek jera,” tuturnya.

Dia mengatakan, Dinas Kelautan dan Pertanian melakukan pengambilan sampel darah dan feses unggas sebanyak 53 sampel. Terdiri dari 12 ekor ayam buras, 33 burung dara, 2 burung ocehan, dua burung hias, dan 4 entog. Hasilnya akan diumumkan siang ini kepada umum, sehingga bisa memastikan kondisi unggas di Jakarta.

Hal lain yang dilakukan, yaitu penyuluhan kepada masyarakat dan pemilik unggas di sekitar lokasi. Sehingga ada pemahaman yang sama pada warga terhadap bahaya unggas jika tidak dipelihara dengan baik. Salah satu yang disosialisasikan adalah relokasi unggas ayam ke tempat RPA resmi yang terjamin pengolahan limbahnya, kebersihan dan keamanannya dari virus flu burung.

Hotline yang dapat dihubungi warga jika terdapat keluhan mengenai flu burung adalah sebagai berikut :

Jakarta Timur 0816954326

Jakarta Selatan 08128543354

Jakarta Pusat 081284211191

Jakarta Barat 08158834371

Jakarta Utara 08151827656

Balai Kesehatan Hewan dan Ikan Laboratorium Dinas Peternakan dan Kelautan DKI 08129940881. (umi)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024