Tangerang Tetap Razia Minuman Keras

Miras llegal
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Walaupun Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang larangan minuman keras terancam dicabut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang masih terus melakukan razia. Sedikitnya 366 botol miras berbagai jenis disita dari penjual miras di enam lokasi di Kota Tangerang, Jumat 13 Januari 2012.

"Kami tetap konsisten menegakkan aturan perda nomor 7 yang dikeluarkan pemerintah," kata Irman Pudjahendra, Kasatpol PP Kota Tangerang.

Menurut dia, perda larangan miras masih berlaku di Kota Tangerang. Sementara itu, adanya rencana perda akan dicabut tidak mempengaruhi kerja Satpol PP, terutama dalam membatasi peredaran miras di Kota Tangerang.

"Terlebih, sejak ada isu perda akan dicabut, penjual mulai berani mengedarkannya di toko dan warung-warung pinggir jalan," katanya.

Irman mengatakan, razia ini dilakukan di titik-titik tertentu di lima kecamatan. Di antaranya Kecamatan Ciledug, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Pinang, dan Kecamatan Periuk.

"Dari razia itu kami berhasil mengamankan 366 botol dan kaleng miras dalam berbagai ukuran," kata Irman.

Dalam razia tersebut sejumlah pemilik warung sempat menolak untuk menyerahkan miras milik mereka dengan dalih bahwa perda miras sudah dicabut Kemendagri. (Laporan: Muhammad Iyus | Tangerang, art)

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur
Gedung Bank Indonesia (BI).

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

 Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, hasil stress test BI menunjukkan bahwa ketahanan perbankan dan korporasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024