DKI Jamin Segitiga Emas Aman Untuk Kampus

Gedung-gedung perkantoran di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kabar berkembang di masyarakat, dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Raperda RDTR) DKI Jakarta, terdapat pembatasan keberadaan kampus di kawasan segitiga emas (Setiabudi-Kuningan-Sudirman).

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Di wilayah tersebut tidak boleh ada kampus, sehingga kampus-kampus yang ada di sekitar kawasan tersebut harus dipindahkan lokasinya.

Hal ini membuat cemas masyarakat, terutama para mahasiswa yang menuntut ilmu di kampus yang letaknya di kawasan itu. Namun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Sarwo Handayani membantahnya.

“Tidak ada itu. Isu itu tidak benar. Tidak ada aturan itu, baik dalam Perda RTRW maupun dalam draft raperda RDTR yang saat ini sedang disusun,” kata Sarwo Handayani di Jakarta, Senin, 16 Januari 2012.

Menurut dia, dalam Perda RTRW DKI 2011-2030 justru mengatur lima kawasan dalam wilayah DKI Jakarta. Yakni pertama, Kawasan Sektor Informal, meliputi pengembangan dan pemeliharaan kawasan pusat pedagang kaki lima dan usaha kecil menengah serta penyediaan ruang bagi sektor informal dalam pengembangan pusat perniagaan dan perkantoran.

Kedua, kawasan pemukiman meliputi pengembangan berdasarkan karakteristik kawasan, disesuaikan dengan pengembangan kawasan TOD serta pemanfaatan ruang di kawasan strategis campuran pemukiman dapat berbentuk pita dan superblock dengan proporsi 30-65 persen terkait resapan air.

Ketiga, kawasan strategis kepentingan ekonomi, meliputi kegiatan perdagangan, jasa dan campuran berintensitas tinggi untuk skala pelayanan nasional dan internasional. Lalu, mengendalikan, membatasi, dan mengurangi pembangunan berpola pita seperti ruko sepanjang jalan kecuali di kawasan ekonomi berintensitas tinggi atau berlantai banyak.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Keempat, kawasan strategis kepentingan lingkugan, terdiri dari kawasan di sepanjang Kanal Banjir Timur, Kanal Banjir Barat dan Sungai Ciliwung. Kelima, kawasan strategis kepentingan sosial budaya, meliputi, revitalisasi kawasan kota tua sebagai pusat kegiatan pariwisata sejarah dan budaya, serta fokus kawasan di kota tua, Taman Ismail Marzuki, dan Menteng.

Selain itu, Perda ini juga mengatur masalah kependudukan yang memprediksi jumlah penduduk di Jakarta akan mencapai 12,5 juta jiwa dengan distribusi penduduk di Jakarta Pusat sekitar 1.150.000 jiwa, Jakarta Utara sekitar 2.325.000 jiwa termasuk di areal reklamasi, Jakarta Barat sekitar 3.162.000 jiwa, Jakarta Selatan sekitar 2.825.000 jiwa, Jakarta Timur 3.012.000 jiwa dan Kepulauan Seribu sekitar 25 ribu jiwa.

“Raperda RDTR ini akan menjabarkan secara detail lima kawasan tersebut. Jadi tidak ada penghapusan atau pemindahan kampus-kampus yang sudah ada di kawasan Segitiga Emas,” ucapnya.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Wiriyatmoko, menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan informasi seperti itu.

“Informasi dari mana? Saya tidak pernah memberikan informasi seperti itu. Informasi itu menyesatkan, jangan buat khawatir masyarakat,” katanya.

Wiriyatmoko mengatakan itu terbukti dari hasil Forum Grup Diskusi di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Aspirasi yang paling banyak disampaikan warga hanya terkait penanganan kemacetan, banjir atau genangan air, transportasi, parkir dan angkutan umum, pemukiman atau perumahan, jalan, persampahan, perubahan fungsi, limbah, dan utilitas.

“Dari berita acara FGD Kecamatan Setiabudi, yang juga mencakup wilayah Sudirman dan Kuningan, tidak ada pembahasan pemindahan kampus-kampus di kawasan tersebut. Tolong sampaikan kepada masyarakat, bahwa isu itu tidak benar,” tegasnya.

Perda RDTR kini telah memasuki masa penyusunan draft. Hal ini dilakukan menyusul pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) DKI Jakarta 2011-2030 disahkan pada 24 Agustus 2011 lalu. Rencananya pada akhir 2012, Raperda RDTR DKI sudah dapat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. (hp). 

Song Hye Kyo dan Gong Yoo

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

Penggemar drama Korea bersiaplah untuk menyambut kehadiran dua bintang top dalam sebuah kisah sejarah yang menggugah. Gong Yoo dan Song Hye Kyo, dua nama besar di Korea.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024