DKI: Aneh Jika Ada Perda Moratorium Mal

Kuningan City, salah satu mal dan apartemen di Casablanca
Sumber :
  • Dokumen Agung Podomoro

VIVAnews - Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Wiriyatmoko tak membantah terkait masih maraknya pembangunan pusat perbelanjaan atau mal di ibukota hingga 2015 meski moratorium telah diberlakukan sejak September 2011 silam.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai usulan pembuatan Perda pada kebijakan moratorium mal menyalahi aturan.

"Moratorium di-Perda-kan, itu justru melanggar aturan. Rencana Tata Ruang dan wilayah (RTRW) itu di-Perda-kan, tapi kalau moratorium yang di-Perda-kan itu aneh. Tidak bakal ketemu, di belakang pada tidak mau,"  ujar Wiriyatmoko di Balaikota DKI Jakarta, Senin, 16 Januari 2012.

Wiriyatmoko menjelaskan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 terdapat rincian kawasan komersial yang diperbolehkan membangunan mal, kantor, restoran dan lainnya.

Jadi apabila moratorium mal dibuat dalam Perda, maka tentu akan bentrok dengan kebijakan Perda RTRW.

"Ini sudah muncul dalam RTRW, diperuntukan untuk komersial, sementara kalau nanti pembangunan mal tidak boleh, maka jadi nggak ketemu lah," katanya.

Dia mengatakan kebijakan moratorium diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan di Jakarta yang semakin hari kian parah. Untuk itu, kata dia, DKI memprioritaskan pembangunan mal di kawasan pinggiran Jakarta.

"Berdasarkan kajian kita sebenarnya masih bisa memberikan izin mal diperuntukan komersial di JORR. Mal ditarik ke pinggiran. Prioritas utama di Jakarta Timur, karena sangat kurang mal disana. Paling tidak pada 2013 kita berikan izin mal baru," ujarnya.

Meksi demikian Wiriyatmoko mengakui banyak permohonan dari sejumlah pengembang untuk mendapatkan izin pembangunan mal di Jakarta usai moratorium selesai diberlakukan.

"Yang memohon banyak tapi saya tak bisa sebutkan titik dan nama, itu tak mudah. Tapi saya lihat ada sekitar di atas 20-an," ucap dia.

Ketika dimintai konfirmasi, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan dirinya tetap pada komitmen awal terhadap kebijakan moratorium mal.

"Saya tidak ingin memberikan komentar tambahan. Saya tidak akan memberikan izin baru pembangunan mal," kata dia.

Sebelumnya, Pengamat tata ruang kota, Yayat Supriatna, mengatakan kebijakan penghentian sementara (moratorium) pembangunan pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta dinilai hanya sekadar wacana.

Kebijakan tersebut tak disikapi serius oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebab hanya sekedar pernyataan yang keluar dari mulut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

"Kebijakan moratoriun mal itu hanya statement dari Gubernur tanpa dibuat Peraturan Daerah. Tidak ada kajian maupun evaluasi," ujar Yayat Supriatna kepada VIVAnews.com. (adi)

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024