Penggusuran Lahan di Jalan Pemuda Batal

Penggusuran Lahan di jalan Pemuda
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Rencana pembongkaran 150 bangunan liar di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, oleh petugas Satpol PP mendapat perlawanan dari warga, Rabu, 18 Januari 2012. Ratusan warga sudah menunggu kedatangan petugas di tanah seluas 9.820 meter yang diakui milik Dinas Pemadam Kebakaran, Jakarta.
 
Warga mencoba menahan gerak petugas Satpol PP dengan memasang pagar seng, dan bersiap melakukan perlawanan dengan membawa balok kayu. Mereka menolak pembongkaran karena warga merasa bangunan mereka berada di atas tahan milik ahli waris Eleng bin Dji'ih.

Sempat dilakukan dialog antara petugas yang dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Mawardi Zainal, dan juru bicara ahli waris, Andi Baco. Rencana pembongkaran itu dianggap tidak berdasar.

"Sekitar 360 warga yang menempati lahan itu tidak merasa telah terjadi pengalihan kepemilikan lahan," ujar Andi.

Ahli waris menanyakan, sejak kapan Pemda membeli lahan ini. Karena tiba-tiba, petugas Satpol PP datang dan akan melakukan penggusuran. Surat pemberitahuan dari Satpol PP dianggap telah salah alamat.

Dalam surat pemberitahuan, penertiban bangunan akan dilakukan areal yang berada di depan tanah warga. Karena itu, warga meminta persoalan kepemilikan lahan ini diselesaikan di pengadilan.

"Jangan pakai alat kekuasaan untuk bentrok dengan rakyat," kata Andi.

Sementara itu, Mawardi Zainal menyatakan, lahan yang ditempati warga merupakan milik Dinas Pemadam Kebakaran berdasar akte pelepasan hak No 2 tanggal 4 Januari 2010. Akte itu dilepas dari Lie Mi Bo kepada Drs Frans Hodden Silalahi, yang bertindak dalam jabatan sesuai dengan surat keputusan dari Kepala Damkar No 897/2009 tentang pendelegasian kegiatan kepada kuasa pengguna anggaran.

Ia mengatakan, lahan tersebut bahkan sudah tercatat sebagai aset Pemda Provinsi DKI berdasar dari Surat Badan Pengelola Keuaangan Daerah No.5162/-076.2 tanggal 17 November 2011.

"Lahan ini pun tidak mempunyai permasalahan hukum dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sesuai dengan Surat PN Jakarta Timur," tambah Mawardi.

Lebih jauh Mawardi mengatakan pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan sejak 13 April dan Surat Peringatan I pada 18 Mei 2011, Surat Peringatan II pada 25 Mei 2011, dan Surat Peringatan III pada 5 Januari 2012.

"Lahan itu rencananya untuk untuk Kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur," ujarnya.

Sebanyak 660 petugas yang dilibatkan sudah melakukan pembongkaran terhadap 20 bangunan semi permanen yang berada di luar lahan sengketa dengan menggunakan eskavator, satu bangunan milik sebuah ormas masih tetap berdiri. Dan secara keseluruhan, pembongkaran batal dilakukan. (eh)

Prediksi Liga Europa: Atalanta vs Liverpool
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk

Peneliti sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata secara khusus meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk memiliki komitmen tinggi dalam proyek pengelolaan sampah men

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024