- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Berbagai upaya sudah dilakukan PT Kereta Api (KA) untuk menghalau penumpang yang naik di atap gerbong. Mulai dari pemasangan kawat berduri, pemberian oli di atap, menyemprotkan cairan berwarna, pemasangan papan peringatan atau pintu koboi, hingga menyewa marawis dan ustad.
Namun, semua itu belum berhasil menyadarkan penumpang. Mereka tetap nekat duduk di atap kereta.
Berdasarkan pantauan VIVAnews, hingga pagi tadi, ribuan penumpang masih memadati "lantai dua" gerbong KRL lintas Bogor-Jakarta. Mereka terlihat tidak peduli dengan imbauan dan larangan yang ada. Alasannya, di dalam sudah penuh sesak. Lihat fotonya di sini
Cara terakhir yang akan digunakan PT KA adalah penerapan sanksi pidana. Senior Manajer Security Daops I PT Kereta Api, Ahmad Sujadi, mengatakan penerapan sanksi pidana bagi penumpang di atap kereta akan mulai Februari 2012.
"Terhitung mulai 1 Februari, penumpang atap menghadapi sanksi penjara maksimal tiga bulan dan denda Rp15 juta. Namun sebelumnya, penumpang yang terkena razia naik di atap KA akan difoto sebagai alat bukti kalau mereka naik di atap, lalu langkah selanjutnya akanĀ kami proses secara hukum," ujar Sujadi. (umi)