Selain Wiski, Sopir Xenia Maut Pakai Ekstasi

foto pengemudi Xenia sebelum kecelakaan
Sumber :

VIVAnews - Pengemudi 'Xenia maut'  Afriyani Susanti (29) tak hanya memakai sabu-sabu, malam sebelum kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta. Dari hasil uji laboratorium, dia juga dinyatakan positif memakai ekstasi dan menenggak minuman keras, di malam sebelum kecelakaan.

"Pakai ekstasi, amfetamin atau metafetamin. Keempatnya juga positif memakai sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin 23 Januari 2012. "Sempat minum minuman keras, whisky di satu kafe," kata dia.

Selain itu, kepolisian juga menemukan adanya pemakaian ganja oleh para tersangka, tapi tidak menjelaskan secara detail siapa yang positif menggunakannya. "Kami masih periksa maraton," jelasnya.

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya

Setelah dari kafe, Afriyani dan tiga rekannya pergi ke sebuah tempat hiburan. "Di situ baru menggunakan ekstasi," Rikwanto menjelaskan.

Sembilan orang tewas dalam insiden Minggu siang, 22 Januari 2012. Empat di antara korban tewas berasal dari Jepara. Jenazah mereka dipulangkan untuk dikebumikan di kampung halaman.

Afriyani Susanti sebelumnya telah menjalani pemeriksaan urine dan darah. Dalam pemeriksaan awal pada Minggu sore 22 Januari 2012, tidak ditemukan kandungan alkohol dan narkoba di dalam darah tersangka. Namun polisi mencurigai pelaku menggunakan narkoba. Pada malam harinya, polisi melakukan uji lebih detil dengan test kit khusus untuk obat terlarang. 

Afriyani awalnya mengaku rem mobilnya blong, dan tidak fokus saat menyetir mobil. Tiga penumpang lain di dalam Xenia itu, semula juga mengatakan bahwa Afriyani mengantuk karena semalaman bergadang.

Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB

Akan tetapi, pemeriksaan lanjutan menyimpulkan Afriyani dan sejumlah temannya itu positif mengkonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang itu. (kd)

Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu

Putusan MK yang sifatnya final dan mengikat itu menandakan kontetasi Pilpres 2024 sudah selesai.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024