Empat Penumpang Xenia Maut Jadi Tersangka

Afriyani Susanti, pengemudi Daihatsu Xenia Maut
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Polisi menetapkan sopir mobil Xenia maut, Afriyani Susanti dan ketiga penumpangnya sebagai tersangka pemakai narkoba. Hasil pemeriksaan polisi menyimpulkan keempatnya mengonsumsi narkoba sebelum mengalami kecelakaan yang menewaskan sembilan orang di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, kemarin.

"Keempatnya sudah dijadikan tersangka karena positif urinenya. Otomatis jadi tersangka, masih sebagai pengguna," kata Kepala Direktorat Narkoba Polda Metro, Nugroho Aji lewat sambungan telepon, Senin 23 Januari 2012.

Nugroho mengatakan narkoba itu belum lama dikonsumsi oleh keempat penumpang Xenia maut itu. Menurut dia, pada pukul 20.00 hingga pukul 22. 00 WIB malam sebelum tragedi nahas itu, keempat penumpang Xenia maut itu berada di Hotel Borobudur. "Mereka menghadiri pesta ulang tahun," ujar Nugroho.

Setelah acara itu selesai, keempatnya pergi menuju sebuah cafe di Kemang. Di tempat ini, keempatnya bertahan hingga pukul dua dini hari. "Di sana mereka minum whisky dan bir," kata Nugroho.

Belum puas bersenang-senang hingga dini hari, keempatnya kembali melanjutkan acara mereka ke sebuah diskotek Stadium di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Di Diskotek Stadium, salah satu dari keempat penumpang Xenia maut bertemu dengan temannya yang sedang mengonsumsi ganja. Keempatnya lantas ikut-ikutan mengonsumsi barang haram itu.

Di tempat ini pula, lanjut Nugroho, keempatnya membeli dua pil ekstasi secara patungan. "Jadi minumnya cuma setengah-setengah sampai jam sepuluh pagi," kata dia.

Acara terus berlanjut. Setelah mengonsumsi barang haram itu, pada jam 10 pagi, mereka melaju kembali ke Kemang. Nampaknya ada yang tertinggal di sana. "Tapi keburu kecelakaan," tutur Nugroho. "Dia bisa nyetir di luar kontrol karena pengaruh miras, jadi maboknya karena itu. Kerjaannya swasta semua."

Atas perbuatannya itu, selain tersangka yang dikenai pasal berlapis, tiga penumpang juga kena pasal. " Mereka dikenai Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009. Barang buktinya sementara hanya tes urin itu." (adi)

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024