Xenia Maut, Polisi Harus Razia Hiburan Malam

Afriyani Susanti, pengemudi Daihatsu Xenia Maut
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Hasil pemeriksaan polisi menyimpulkan pengemudi Xenia maut,  Afriyani Susanti (29), mengonsumsi narkoba sebelum mengalami kecelakaan yang menewaskan sembilan orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Sebelum Xenia yang dikendarai menerjang belasan orang, Afriyani dan ketiga temannya diduga menenggak minuman keras dan mengonsumsi pil ekstasi di Diskotek Stadium di kawasan Hayam Wuruk.

Terkait peristiwa itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pramono Anung meminta polisi memberi perhatian besar terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

"Maka perlu ada razia cukup besar kepada sejumlah tempat hiburan yang memberikan kebebasan untuk menggunakan narkoba, miras secara berlebihan yang kemudian menimbulkan korban cukup banyak," ujar Pramono di Jakarta, Selasa 24 Januari 2012.

Menurut Pramono, kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu siang itu pasti mengundang rasa kesedihan masyarakat, terutama keluarga korban. Sebab, musibah yang merenggut nyawa sembilan orang itu terjadi gara-gara kecerobohan pengemudi yang mengonsumsi narkoba sebelum berkendara. "Kalau kita lihat dari TKP, ini menunjukan pengemudi betul-betul lalai," kata dia.

Pramono menambahkan, polisi harus menjerat sopir Xenia maut ini dengan hukuman yang maksimal. Pasal kelalaian dinilai terlalu ringan untuk menghukum sopir yang telah menabrak belasan orang dengan korban meninggal sembilan orang ini. "Kalau seseorang katakanlah tuntutannya hanya kelalaian, itu terlalu ringan," ujar dia.

"Saya melihat dalam kasus ini harusnya ada hukuman maksimal, mengakibatkan korban yang cukup banyak. Kemudian dia narkoba, jadi bukan hanya sekadar lalai. Saya yakin akan dijerat pasal berlapis."

Polisi telah menetapkan Afriyani Susanti (29) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut itu. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Dia dijerat pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Afriyani dan tiga orang temannya yang berada di dalam mobil juga ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba. Keempatnya dikenakan pasal  127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan Terlarang. (umi)

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini
Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024