- VIVAnews/Dwifantya Aquina
VIVAnews - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut Xenia, di Jalan MI Ridwan, tepatnya di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, olah TKP telah dilakukan pada Selasa pukul 09.00 - 17.00 WIB. "Besok (Rabu) masih dilanjutkan lagi. Hasilnya belum bisa diberikan karena masih dalam proses," katanya saat dihubungi VIVanews.com, Selasa malam, 24 Januari 2012.
Rikwanto menjelaskan, olah TKP dimaksudkan agar tim analisis bisa mengetahui faktor-faktor penyebab kecelakaan, di antaranya dari sisi rambu-rambu lalu lintas, aturan jalan, dan bahkan dari kendaraan sendiri. "Kalau kecelakaan itu kan faktornya banyak, nanti hasil dari olah TKP nya akan digabung dan dikaji oleh tim," ujar Rikwanto.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menjelaskan, pihaknya akan melakukan olah TKP lanjutan pada esok hari dan bahkan sampai data yang dikumpulkan cukup.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di depan kantor Kementerian Perdagangan, Minggu 22 Januari. Sembilan tewas dan tiga luka berat dalam tragedi ini.
Polisi telah menetapkan Afriyani Susanti, 29, sopir Xenia B 2479 XI sebagai tersangka pada kecelakaan itu. Dari keterangan tujuh saksi, Afriyani dikenai pasal berlapis atas kelalaiannya.
Afriyani terbukti berkendara tanpa membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Dengan jeratan pasal berlapis ini, perempuan tambun itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta