Bangunan Dibongkar, Jenderal Mengamuk

Bongkar Paksa
Sumber :
  • ANTARA/Eric Ireng

VIVAnews - Sebanyak 16 bangunan di RT 05/06 Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, dibongkar paksa. Salah satu yang ditertibkan adalah milik mantan anggota DPR Fraksi TNI/Polri Brigjen TNI (purn) Kusnaedi. Ia marah- marah ketika bangunan miliknya ditertibkan.

Ia memprotes Camat Ciracas, Syarifudin, yang memimpin jalannya penertiban tersebut. Alasan dia, bangunan miliknya yang kini dijadikan tempat usaha cuci mobil tidak melanggar aturan

"Saya ini bekas tentara, jenderal. Apa saya ini bajingan, kok diperlakukan begini? Sedemikian banyak orang menertibkan rumah saya, saya tidak terima," ujar Kusnaedi, Rabu 25 Januari 2012.

Selain marah-marah, dia sempat menelepon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, untuk mempertanyakan soal penertiban ini.

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Protes Kusnaedi tak digubris. Petugas tetap melakukan langkah penertiban. Istri Kusnaedi tampak berusaha menenangkan suaminya yang masih terus bersikap emosional.

Camat Ciracas Syarifudin mengatakan para pemilik bangunan yang dianggap liar itu sebenarnya sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, mereka tidak menggubrisnya.

"Setelah diberikan surat perintah bongkar, sebagian baru mau membongkarnya sendiri. Saya melihat ada tiga bangunan yang pemiliknya masih membandel dan enggan membongkarnya, termasuk milik Brigjen purn. Kusnaedi ini," ujar Syarifuddin.

Selain Kusnaedi, salah satu pemilik bangunan kafe yang akan dihancurkan juga menyewa sebuah ormas untuk menjaga bangunan miliknya agar tidak ditertibkan.

"Tadi malam ada salah satu pemilik bangunan yang bawa-bawa ormas tertentu. Di lokasi juga dipasangi sejumlah bendera ormas, agar bangunannya tidak ditertibkan. Namun, setelah kami lakukan pendekatan, akhirnya mereka menerima," kata dia.

Lahan yang ditempati para pemilik bangunan liar ini adalah milik PT Jasamarga, seluas kurang lebih 5.000 meter persegi. Ia menyayangkan sikap para pemilik bangunan yang menebang sebagian pohon di lokasi demi mendirikan bangunan liar.

"Padahal keberadaan pohon untuk penghijauan dan membuat teduh lingkungan," ujar Syarifuddin.

Syarifudin mengungkapkan memang ada pelanggaran pada pendirian bangunan milik pensiunan jenderal itu, karena menempati lahan milik PT Jasamarga tanpa hak. "Bangunan yang melanggar berukuran 6 x 50 meter, berupa pagar tembok, tempat cucian mobil, dan tower air," kata dia.

Nanti, kata Syarifuddin, lahan tersebut akan dikembalikan ke fungsinya semula, sebagai ruang terbuka hijau dan akses jalan warga RW 06 Ciracas.

Tim Hukum Pasangan Prabowo-Gibran di Sidang Perselisihan Pilpres

Yusril, Otto hingga Hotman Paris Temui Prabowo Subianto, Lapor Hasil Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran yang berjumlah 45 orang, menemui Prabowo Subianto pada Selasa, 23 April 2024 malam. Pertemuan itu berlangsung di kediaman Prabowo sendiri

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024