Kisah Konflik Prijanto, Foke dan Korupsi DKI

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Tak kurang dari 10 peristiwa yang dijabarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto dalam buku terbarunya yang berjudul 'Kenapa Saya Mundur dari Wagub DKI Jakarta'. Sejumlah peristiwa yang dituangkan dalam bukul setebal 88 halaman itu menjadi alasan Prijanto mengundurkan diri.

Salah satu peristiwa yang diungkapkan Prijanto, yakni kekecewaannya saat harus berurusan dengan Komisi Permberantasan Korupsi (KPK). Dalam kisahnya di buku itu, Prijanto menuturkan ketentuan Wagub juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengelola Pantai Utara (BP Pantura).

"Jadi sebelum saya, dijabat Gubernur, atau Pak Fauzi. Sebagai pejabat baru, saya ingin laporan dari Ketua Harian BP Pantura. Dalam laporan ternyata ada masalah pada masa lalu, dimana PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan reklamasi belum menyelesaikan kewajiban," kata Prijanto.

Dalam rapat, Prijanto mengambil keputusan bahwa PT Ancol harus melakukan pembayaran. Namun, kata dia, sayangnya Gubernur tidak mengindahkan langkahnya itu. Setahun kemudian, KPK mencium ketidakberesan di BP Pantura, sehingga Prijanto cs dipanggil KPK.

"Padahal jelas ada faktor kerugian negara. Sebenarnya malu juga dipanggil KPK, seolah-olah koruptor. Ini menyangkut nama baik pribadi, maupun jabatan. Bahkan juga nama baik keluarga. Foto saya menginjak tangga KPK beredar di media," ujarnya.

Meski beberapa sahabat Prijanto yang melihat foto dan berita di media tercengang dan bertanya-tanya, dia mengaku tenang-tenang saja. Pasalnya, dalam Nota Dinas Wagub ke Gubernur, Prijanto sudah menjelaskan sikapnya yang sesuai aturan.

"Ikut campurnya KPK yang mendukung langkah saya dalam menegakkan aturan membuahkan hasil walau sampai saat ini belum selesai," ujarnya.

Konflik Tunjangan

Dikisahkan Prijanto, pada Mei 2009, dia menerima konsep Pergub tentang perubahan tunjangan khusus bagi 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Konsep Pergub ini mengatur bahwa setiap anggota dari ke-12 SKPD tersebut menerima tunjangan khusus sebesar 1x gaji setiap bulannya.

Prijanto mengaku terkejut dengan konsep Pergub itu. Menurut dia, jika ditilik dari posisi 12 SKPD yang mendapat tunjangan khusus itu, tidak ada hal khusus yang bisa membuat seluruh anggota satuan mendapat tunjangan khusus. Prijanto pun menilai Pergub itu melanggar aturan, pilih kasih, tidak adil dan pemborosan.

Singkat cerita akhirnya Prijanto menyampaikan pandangannya itu dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh gubernur. Dia mengatakan, bisa jadi ada orang berpendapat pemberian tunjangan khusus adalah bentuk korupsi yang dilegalkan atau legalized corruption.

"Di penghujung diskusi Gubernur menyatakan, 'Pak Wagub tidak merasakan, mereka adalah teman-teman saya yang naik turun tangga bersama-sama saya.' Hati saya deg.. Diam-diam saya bertanya, sebenarnya Pemprov DKI Jakarta ini dikelola dengan prinsip "pertemanan" atau berbasiskan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa?" tuturnya.

Akhirnya Prijanto mengalah dalam keputusan itu, semata agar tak terlalu terlihat oleh bawahan bahwa dua pucuk pimpinan sedang bersitegang.

"Mengalah bukan kalah, dan sama sekali bukan membenarkan yang salah," kata dia.

7 Destinasi Lokasi Syuting Film dengan Budget Besar yang Wajib Dikunjungi di Dunia
[Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di acara Halalbihalal 2024 yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 25 April 2024]

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

 Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan impor bawang merah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024