- tvOne
VIVAnews - Afriyani Susanti menanggung beban berat setelah Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikannya menabrak belasan orang di kawasan Tugu Tani. Menjadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis, ia juga segera menghadapi tuntutan perdata dari sejumlah keluarga korban.
"Kami sedang susun berkas perdatanya, berapa besarannya nanti kami sampaikan," kata kuasa hukum korban, Ronny Talapessy, di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2012. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ronny mengatakan bahwa nilai gugatan akan disampaikan secara logis. Contohnya, untuk korban meninggal seperti Firmansyah yang meninggalkan satu istri hamil tujuh bulan, harus ada yang menanggung hidup bayi yang akan lahir itu.
Pihaknya ingin proses gugatan perdata tersebut berjalan bersamaan dengan gugatan pidana. Untuk berkas gugatannya sendiri akan disatukan tapi terperinci. "Kami melihat ada dua kemungkinan setelah putusan pidana atau berbarengan (pengajuan berkasnya)," kata dia.
Dalam kecelakaan yang terjadi 22 Januari itu, sebanyak sembilan orang tewas dan empat lainnya menderita luka berat. (kd)