Afriyani Dites 567 Pertanyaan

Afriyani Susanti, pengemudi Daihatsu Xenia Maut
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Afriyani Susanti (29), tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan tahap awal di Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu 1 Febuari 2012.

Pemeriksaan terhadap pengemudi Xenia maut B 2478 XI, dan tiga orang lain yang berada dalam mobil, dilakukan oleh 14 orang dari tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), dan Bidokkes Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan awal ini merupakan tes tulis. Ada sekitar 567 pertanyaan. Setelah itu, seluruh tersangka akan dites wawancara.

"Sedang dijalani test Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI). Ini test tertulis, saya lihat ada 567 pertanyaan," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji, Rabu 1 Febuari 2012.

Pada pemeriksaan hari ini, akan melihat bagaimana kejiwaan Afriyani dan tiga rekannya itu. Kemudian kepribadian, dan kemungkinan ketergantungan seluruh tersangka terhadap narkoba .

"Kemudian ini akan menyatu, dan juga akan melihat kondisi fisiknya. Semuanya akan dicek," katanya lagi.

Disampaikan Nugroho Aji, selama menjalani tes, kata Nugroho, Afriyani dan tiga temannya tidak mengalami kesulitan, mereka terlihat dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan. Tenang, tidak ada keluhan, dan seluruh haknya dipenuhi.

Terkait pemeriksaan ini, Nugroho belum dapat menjelaskan kondisi kesehatan para tersangka. Seluruh hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada tim ahli kejiwaan untuk menjelaskan.

"Polisi akan minta keterangan dari para ahli. Karena secara kejiwaan, mungkin tidak bisa dilihat dari luar, karena itu kita membutuhkan ahli untuk menjelaskan," kata dia.

Masih terkait kasus ini, polisi akan menyampaikan hasil pemeriksaan labarotorium dan forensik mengenai kecelakaan maut itu. Hasil penyelidikan itu menyangkut seluruh kejadian. Apakah kendaraan menabrak akibat faktor jalan atau faktor manusia.

Lewat hasil itu, polisi juga akan mengetahui mengapa kendaraan yang dikemudikan oleh Afriyani bisa miring, sedangkan orang yang ada di dalamnya selamat.

Afriyani Susanti, 29, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan sembilan nyawa.

Wanita bertubuh subur itu juga dijerat dengan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan. Tapi selain ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut, seluruh tersangka juga menjadi tersangka kasus narkoba. (eh)

Pesan Pep Guardiola ke Real Madrid: Bukan soal Permainan, Tapi Tolong Benahi Hal Ini
Prilly Latuconsina

Terekam Pakai Gas Subsidi, Begini Pembelaan Prilly Latuconsina

Prilly Latuconsina menyatakan bahwa tabung gas tersebut merupakan pinjaman dari tukang gas langganannya.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024