Dirut Perusahaan Ari Sigit Jadi Tersangka

Polda Metro Jakarta Raya
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Soenarno, Direktur Utama PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) terkait kasus dugaan pengelapan dana proyek PT Wajatama (Krakatau). Kasus ini menyeret nama cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, yang menjadi komisaris di perusahaan itu.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, setelah polisi menetapkan Soenarno sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung melarikan diri. Kini masih dalam pengejaran.

"Dirutnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dia kabur. Pemanggilan sudah dilakukan dua kali kepada yang bersangkutan tetapi tidak datang," ujar Rikwanto di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2012.

Hingga saat ini, pihaknya sedang mendalami bagaimana keterlibatan Ari Sigit dalam kasus pengelapan dan penipuan itu, sebab pelapor mencantumkan Ari Sigit sebagai terlapor pertama dan Soenarno sebagai terlapor kedua.

Polisi akan berkoordinasi dengan imigrasi terkait dengan pencekalan terhadap Soenarno, karena dikhawatirkan yang bersangkutan kabur ke luar negeri.

"Kalau memungkinkan apakah perlu sampai dilakukan pencelakan, ya kita lakukan," jelas Rikwanto.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ari Sigit, Bontor Tobing mengatakan, kasus ini sepenuhnya diserahkan melalui prosedur hukum yang berlaku. Masalah ini, kata dia merupakan masalah perusahaan antar perusahaan bukan masalah personal.

"Pak Ari Sigit bilang, kalau bersalah silahkan di proses, dia menyerahkan semua kepada prosedur hukum. Saat ini belum ada pemanggilan lagi terhadap Pak Ari," jelas Bontor.

Ari Sigit, lanjut Bontor sudah menjelaskan kronologi dan struktur perusahaan kepada penyidik, juga tanggungjawabnya di perusahaan itu.

Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja

Berselisih

Seperti diketahui, Ari Sigit dikait-kaitkan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp2,5 miliar. Kasus penipuan itu dilaporkan pada 27 Oktober 2011.

PT Dinamika berselisih dengan PT Krakatau Wajatama yang berlokasi di Cilegon, anak perusahaan PT Krakatau Steel. Perusahaan Ari Sigit ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama.

Dalam surat itu ada penunjukannya. PT Krakatau Wajatama sudah mengeluarkan uang sebesar Rp2,5 miliar untuk perusahaan Ari Sigit sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek. (ren)

Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Menlu Singapura Atas Kemenangan di Pilpres 2024
Ilustrasi mengemudi di malam hari

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

Seorang wanita mengalami larangan menggunakan layanan Uber hanya karena memiliki nama Swastika Chandra. Ini membuatnya terkejut. Hal ini karena sentimen terhadap NAZI.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024