Kapolda: Soal Afriyani Percayalah Polisi

Afriyani Susanti, pengemudi Daihatsu Xenia maut
Sumber :
  • apa kabar indonesia-tvOne

VIVAnews - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S Rajab, mengatakan proses hukum terhadap tersangka kecelakaan maut, Afriyani Susanti, 29 masih berjalan. Beberapa langkah untuk melengkapi berkas sedang dilakukan penyidik.

"Secara garis besar, kasus ini disidik, diungkap secara subyektif kejiwaannya dari kualitas apakah sudah lama dia memakai obat-obatan terlarang. Nah itu yang masih kami sidik," ujar Untung di Jakarta, Jumat 3 Februari 2012.

Meski demikian, Untung enggan menjelaskan hasil penyidikan sementara. Dia meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kasus ini kepada kepolisian.

"Percayalah sama proses hukum, dia kan manusia punya hak juga. Percayalah sama polisi pasti akan diproses. Dia menanggung risiko dan siap ditahan," ucapnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Rikwanto menambahkan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Afriyani dan tiga rekannya yang juga sudah menjadi tersangka. Untuk rekonstruksi, kata dia, penyidik sudah menjadwalkannya.

"Kalau dirasa cukup akan kami adakan. Minggu depan mudah-mudahan memungkinkan untuk dilakukan rekonstruksi," kata Rikwanto.

Sedangkan kondisi Afriyani sendiri, lanjut Rikwanto, masih dalam keadaan sehat. Dalam beberapa kesempatan, Untung mengaku kerap bertemu dengan Afriyani dan ketiga temannya.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Daihatsu Xenia berwarna hitam yang dikemudikan Afriyani Susanti, menabrak belasan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012 lalu. Sembilan orang tewas. Empat lainnya luka-luka.

Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.

Dia jerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang. (eh)

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024