Pilkada DKI, Golkar Bahas Posisi Fadel ke MA

Fadel Muhammad.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Partai Golkar masih membahas posisi Fadel Muhammad sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta di tingkat Mahkamah Agung. Hal ini terkait dengan aturan UU Pemda yang melarang seseorang yang telah menjabat gubernur sebanyak dula kali, maju lagi menjadi gubernur untuk yang ketiga kalinya, meski di lain provinsi.

Menurut Wakil Ketua Umum Golkar, Agung Laksono, sambil menunggu hasil survei calon yang lain, Partai Golkar masih terus membahas posisi Fadel yang sudah dilantik dua kali sebagai Gubernur Gorontalo.

"Belum ada, karena lagi mengajukan pertanyaan dulu ke MA untuk Fadel, masih boleh atau tidak maju. Kita bertanya untuk fakta hukumnya seperti apa," kata Agung Laksono saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2012.

Namun, Agung membantah jika Partai Golkar sudah sepakat memberi kesempatan kepada Fadel untuk bertarung di bursa calon Gubernur DKI Jakarta 2012.

"Oh tidak, kita memberi peluang yang sama. Ada Prya dan Tantowi," ujarnya.

Dijelaskan Agung, dalam survei internal Partai Golkar, empat calon yang rencananya akan maju ke Pemilukada DKI, yakni Fadel, Tantowi, Prya dan Azis Syamsudin. Menurut Agung, semua calon berimbang dalam segi popularitas, dan tidak ada calon yang dianak emaskan.

"Semua tergantung survei, jadi objektif, kalau surveinya bagus tertinggi tentu dia yang akan ditunjuk. Alex Nurdin juga sedang dilihat kemungkinannya seperti apa," ungkapnya.

Ribuan Rumah dan Ratusan Hektare Sawah di Tasikmalaya Terendam Banjir

Tunggu Kepastian

Hingga kini proses di MA masih berjalan, dan pihak partai Golkar masih menunggu kepastian mengenai hal itu.

"Belum ada jawaban (dari MA), tapi sudah diajukan suratnya," tandasnya.

Seperti diketahui, Fadel Muhammad sudah dilantik dua kali sebagai Gubernur Gorontalo pada 17 Januari 2007 dan mundur sebagai gubernur pada 22 oktober 2009, setelah diangkat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menurut Fadel, dirinya hanya menjabat 1,5 periode. Tapi KPU membuat aturan bahwa masa jabatan 1,5 periode itu dianggap dua kali.

Dalam pasal 58 ayat (huruf o) tentang persyaratan Calon Kepala Daerah disebutkan bahwa calon tersebut belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. (ren)

Terharu! Ivan Gunawan Resmikan Sebuah Masjid di Uganda, Ucapkan Rasa Syukur kepada Tuhan
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono

Heru Budi Kunker ke Jepang, Harap Proyek MRT East-West Groundbreaking Agustus

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi bersama Menhub Budi Karya Sumadi bertemu dengan sejumlah petinggi Pemerintah Jepang untuk membahas kerja sama di bidang Transportasi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024