Tersangka Kasus Askrindo Segera Disidang

Polda Metro Jaya
Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menyerahkan berkas pemeriksaan lima tersangka baru kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo senilai Rp435 miliar ke kejaksaan.

Kelima tersangka, kata kepolisian, adalah Markus Suryawan, dari PT JAM, Beni Andreas dari PT JAM, Ervan Fajar Mandala dari PT RAM, T. Helmi Azwari dari PT HAM, dan Umar Zen dari PT Tranka. Kelimanya telah ditahan sejak 9 Desember 2011.

"Berkas kasus Askrindo sudah kami serahkan kepada kejaksaan pekan lalu. Sekarang tinggal menunggu P21-nya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sufyan Syarif, Senin 13 Februari 2012.

Dijelaskan Sufyan, para tersangka diduga menggunakan uang korupsi tersebut pada lembaga keuangan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN) sejak 2004-2010. "Saat ini aset yang sudah disita senilai hampir Rp100 miliar,"katanya.

Polisi terlebih dahulu menetapkan dua tersangka yakni Mantan Direktur Keuangan periode 2002-2007 Askrindo, Rene Setiawan dan mantan Direktur Keuangan periode 2007-2011, Zulfan Lubis.

Polisi juga telah memeriksa 37 saksi dan beberapa ahli, yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), ahli pidana, ahli tindak pidana pencucian uang,  dan ahli investasi. Polisi telah memblokir 24 rekening dalam kasus itu.

Kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.

Padahal jenis-jenis investasi tersebut dilarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.

Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.

Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan, di antaranya adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp439 miliar.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

Terima Kunjungan LBBP Jepang, Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Meningkat

Kepada Yasushi  Masaki, Ida Fauziyah berharap terus memperkuat hubungan kerja sama bilateral Indonesia-Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024