VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menyerahkan berkas pemeriksaan lima tersangka baru kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo senilai Rp435 miliar ke kejaksaan.
Kelima tersangka, kata kepolisian, adalah Markus Suryawan, dari PT JAM, Beni Andreas dari PT JAM, Ervan Fajar Mandala dari PT RAM, T. Helmi Azwari dari PT HAM, dan Umar Zen dari PT Tranka. Kelimanya telah ditahan sejak 9 Desember 2011.
"Berkas kasus Askrindo sudah kami serahkan kepada kejaksaan pekan lalu. Sekarang tinggal menunggu P21-nya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sufyan Syarif, Senin 13 Februari 2012.
Dijelaskan Sufyan, para tersangka diduga menggunakan uang korupsi tersebut pada lembaga keuangan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN) sejak 2004-2010. "Saat ini aset yang sudah disita senilai hampir Rp100 miliar,"katanya.
Polisi terlebih dahulu menetapkan dua tersangka yakni Mantan Direktur Keuangan periode 2002-2007 Askrindo, Rene Setiawan dan mantan Direktur Keuangan periode 2007-2011, Zulfan Lubis.
Polisi juga telah memeriksa 37 saksi dan beberapa ahli, yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), ahli pidana, ahli tindak pidana pencucian uang, dan ahli investasi. Polisi telah memblokir 24 rekening dalam kasus itu.
Kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.
Padahal jenis-jenis investasi tersebut dilarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.
Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.
Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan, di antaranya adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp439 miliar.
Sumber :
Baca Juga :
Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Bisnis
25 Apr 2024
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjawab pertanyaan soal pengaruh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terhadap profesi dalam kolom komentar di media sosialnya.
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui untuk merekomendasikan Imam Budi Hartono sebagai bakal calon Wali Kota Depok pada Pilkada serentak 2024
Selengkapnya
Partner
Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23, Media Eropa Juluki Indonesia Sebagai Tim Pengacau
Jabar
14 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 yang merupakan satu-satunya di debutnya di Piala Asia U-23, kini berhasil lolos ke perempat final. Anak-anak asuhan Shin Tae-yong tersebut berhasil
Contoh surat persetujuan orang tua untuk daftar Polri 2024 dan tautan untuk mengunduh PDF ada di sini. Salah satu syarat untuk mendaftar di Akademi Kepolisian (Akpol) p
Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan paparan terkait implementasi atau praktik penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau KTR.
Untuk calon Taruna Akpol, pendaftaran Polri 2024 dapat dilakukan hingga 19 April. Untuk calon Bintara dan Tamtama, pendaftaran masih dapat dilakukan hingga 25 April. Nam
Selengkapnya
Isu Terkini