Bosan, Sopir Xenia Maut Berniat Bikin Buku

Afriyani Susanti, pengemudi Daihatsu Xenia Maut
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Sudah dua puluh tiga hari Afriyani Susanti, 29, tersangka kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Wanita bertubuh tambun itu menempati sel sendirian, terpisah dengan tahanan lainnya.

Selama di penjara, aktivitas Afriyani sebagai produser terhenti. Lulusan universitas seni di Jakarta itu mulai bosan.

Kuasa hukum Afriyani, Efrizal, mengatakan lantaran sering mendengar keluh kesah tahanan lain, kliennya berinisiatif membuat buku soal kehidupan penjara.

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

"Tahanan wanita yang berada di sebelah sel Afriyani sering mengeluh, jadi dia (Afriyani) yang akan merangkumnya," ujar Efrizal, Selasa 14 Februari 2012.

Afriyani juga akan menuangkan kisah hidupnya di atas lembaran kertas. Menurut Efrizal, saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dari berbagai sumber. Setiap tahanan yang mau dikutip, secara sukarela memberikan curahannya kepada Afriyani dalam bentuk tulisan di kertas.

Cara tersebut, kata Efrizal, bisa menyibukkan Afriyani selama berada di dalam tahanan, namun juga tidak mengganggu proses penyidikan. "Setidaknya dia melakukan aktivitas, itu kan positif," katanya.

Saat ini kondisi Afriyani dalam keadaan sehat. Kemarin, kliennya diperiksa kejiwaan oleh Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan kedokteran Polda Metro Jaya. Hari ini, kata dia, ada penambahan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kasus Kecelakaan.

Hingga kini penyidik masih mendalami saat-saat kecelakaan itu berlangsung, apakah Afriyani menggunakan narkoba atau mengantuk. Sebab, sesuai dengan pemeriksaan awal, Afriyani mengaku mengantuk.

Daihatsu Xenia berwarna hitam dikemudikan Afriyani Susanti, menabrak belasan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012 lalu. Sembilan orang tewas. Empat lainnya luka-luka.

Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.

Dia jerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang. (umi)

Prabowo Subianto

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Menteri Pertahanan juga pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto akan mengunjungi Beijing China, pada 31 Maret-2 April 2024. Prabowo dijadwalkan bertemu Presiden Xi Jinping

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024