Diancam, Korban Pelecehan Habib H Lapor LPSK

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Keluarga korban yang mengaku dilecehkan Habib H meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini diajukan karena adanya ancaman yang didapat para saksi dan korban.

"Sore nanti kami baru mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," ujar kakak salah satu korban yang berinisia SA, Fahrizal kepada VIVAnews, Selasa 14 Februari 2012. Dia mengatakan, sebenarnya pekan lalu keluarga sudah datang ke LPSK, namun karena ada formulir yang ketinggalan akhirnya kembali lagi hari ini.

Menurutnya para pemohon mendapat ancaman setelah melapor tindakan Habib H ke Polda Metro Jaya. "Beberapa korban dan saksi ada yang mendapatkan ancaman dari SMS, Facebook, dikirimi surat kaleng, bahkan ada salah satu saksi yang didatangi rumahnya," kata dia.

Fahrizal mengungkapkan secara spesifik ancaman itu berupa ancaman pembunuhan dan akan dihabisi bila melanjutkan laporan terhadap Habib H. "Ada yang rumahnya dimasuki surat dengan amplop merah dengan tulisan 'jangan salahin gue kalau lu mati mendadak', ada yang di-sms dengan tulisan "bang jago, gue tunggu lu'," ujarnya.

Namun, dia menambahkan ancaman juga pernah didapat jauh sebelum ada pelaporan ke polisi. "Sebelum kasus ini terkuak sudah ancaman agar para korban dan saksi tutup mulut, terindikasi ancaman itu dari pihak mereka," ujar Fahrizal. (eh)

Pembangkangan Terhadap UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal Ini Diancam Hukuman Pidana
Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni

Sebagai informasi dari keterangan, pegawai ASN yang nantinya berhak mendapatkan satu unit apartemen tersebut mereka yang menjabat sebagai eselon I di kementerian/lembaga.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024