Pemilik Bus Maut Cisarua Bisa Dipidana

evakuasi bus cisarua
Sumber :
  • ANTARA/Jafkhairi

VIVAnews - Mabes Polri akan mengusut dugaan kelalaian perusahaan bus Karunia Bhakti dalam kecelakaan di Cisarua, Bogor, yang menewaskan 14 orang pada Jumat petang 10 Februari 2012. Polisi tidak akan ragu menindak bila perusahaan bus tidak bertanggungjawab.

"Apabila tindak pidana dilakukan perusahaan, pertanggungjawaban akan dikenakan ke perusahaan atau pengurus," kata Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.

Menurut Didik, pemilik kendaraan harus bertanggungjawab bila terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan materil sampai korban meninggal dunia. Tanggungjawab bisa dalam bentuk memberikan bantuan atau secara materil, pengobatan, dan sebagainya.

Saat ini polisi masih mendalami penyidikan mengusut kemungkinan pasal pidana untuk perusahaan. Di samping mengarahkan ke pengemudi, penyidik bisa jadi mengarah ke perusahaan jika ada unsur kelalaian.

Apakah pengemudi akan dikenakan pasal pembunuhan? Bagi Didik, pasal yang akan dikenakan yakni pasal 310 UU 22 tahun 2009. Dengan pasal ini, pengemudi bisa dijerat dengan unsur kelalaian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda Rp12 juta.

"Tapi bukan tidak mungkin akan berkembang menjadi pasal 311 dengan sengaja, cara atau keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain. Ini sedang didalami penyidik. Ancamannya lebih tinggi yaitu 12 tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya 24 juta," kata Didik.

Bagi pengusaha yang terbukti tidak bertanggung jawab, maka akan dikenakan sanksi tersendiri. Pengusaha angkutan tidak boleh hanya mengharapkan profit dalam usahanya karena pekerjaannya berhubungan dengan masyarakat umum.

"Jelas kami tindak sesuai undang-undang yang berlaku. Dalam pelibatan, bagaimana tanggung jawab pengusaha terhadap kasus ini," tambah Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution. (sj)

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar
VIVA Militer: Rudal hipersonik Iran gagal dibendung sistem Iron Dome Israel

Ledakan Terdengar di Irak hingga Suriah Imbas Serangan Israel ke Iran

Israel telah melakukan serangan udara terhadap sasaran di Iran. Hal ini dikonfirmasi oleh para pejabat AS.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024