- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Spanduk 'Kado Valentine untuk Habib Rizieq', diduga menjadi pemicu simpatisan Front Pembela Islam melakukan pemukulan terhadap peserta unjuk rasa 'Gerakan Indonesia tanpa FPI' di Bundaran Hotel Indonesia Selasa 14 Februari 2012.
"Setelah kita gali ternyata terkait spanduk itu. Dia itu simpatisan FPI, karena kita tidak menemukan kartu anggota," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu 15 Februari 2012.
Dari empat orang yang ditangkap, polisi sudah menetapkan satu orang berinisial J (sebelumnya disebut C) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan dan melalui pengamatan di lapangan dan rekaman dari media.
"J itu yang melakukan pemukulan. Sementara tiga lainnya masih dijadikan saksi dan diperiksa," katanya lagi.
Tersangka J dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan. Sementara kepastian bahwa tersangka adalah simpatisan FPI setelah kuasa hukum tersangka yang bernama Solihin datang ke Polda Metro Jaya. (umi)