- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Hak pejalan kaki semakin hilang di kota metropolitan seperti Jakarta ini. Sebagian besar akses pokok pejalan kaki telah dipenuhi oleh pedagang kaki lima.
Tentu saja itu mengusik rasa nyaman. Padahal hak mereka sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana para pengguna jalan umum sudah selayaknya mendapatkan perlindungan dan fasilitas baik untuk sepeda, orang cacat dan pejalan kaki.
Kondisi trotoar di Jakarta sudah sangat memprihatinkan, rusak, dan banyak disalahgunakan.
Selain dipenuhi pedagang kali lima, tidak sedikit pula yang menjadikannya lokasi parkir motor karena tidak kedapatan parkir di tempat yang telah disediakan. Lihat fotonya di tautan ini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, berjanji akan menindak tegas siapa saja yang menyalahgunakan trotoar .
"Kami akan menindaknya karena sudah menyalahi aturan," ujar Sigit Nurmantyas. Menurut dia, dalam waktu dekat ini Polda akan menertibkan penggunaan trotoar.
Sigit menjelaskan, dalam pembersihan ini, polisi melibatkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Fokusnya ada dua yakni pembersihan dari parkir liar dan pedagang kaki lima.
"Targetnya seluruh trotor yang ada di Jakarta, tapi sementara difokuskan trotoar yang berada di jalan-jalan yang menyebabkan kemacetan," kata Sigit.
Berdasarkan catatan Polda, banyak trotoar di Jakarta yang tidak layak karena digunakan oleh kepentingan pribadi. Selain itu, ada juga pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar sebagai jalur alternatif menghindari kemacetan. (eh)