Cari Barang Bukti, Rumah John Kei Digeledah

John Kei
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menggeledah rumah John Kei, tersangka kasus pembunuhan terhadap Tan Hari Tantono, Bos PT Sanex Steel Indonesia. Selain di kediaman pemimpin ormas itu, polisi juga menggeledah tempat lain di dekat rumah tersangka.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, pihaknya mencari barang-barang yang berkaitan dengan pembunuhan Tan Hari Tantono. "Sejumlah barang-barang, yakni jaket, celana, sepatu diperiksa laboratorium forensik untuk mencari tahu apakah ada keterkaitan dengan kejadian di Swiss Belhotel itu," ujar Rikwanto, Minggu 19 Februari 2012.

Diterangkan Rikwanto, penggeledahan dilakukan pada hari Sabtu 18 Februari 2012 sekitar pukul 15.00 WIB. Sebanyak 135 personel gabungan ikut mengamankan penggeledahan rumah John Kei di Titian Indah Blok N Nomor 1-3, Bekasi.

Personel polisi gabungan, kata Rikwanto, terdiri dari pasukan Brimob dan serse Polda Metro Jaya. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa barang, yakni dua jaket kulit coklat tua, dua topi berwarna oranye dan merah, satu jeans warna hitam, satu kaos hitam.

"Sedangkan dari mess anak buah John Kei didapat satu pasang sepatu warna putih, dua buah senjata tajam. Tiga buah tombak di selokan depan rumah John Kei, dan sejumlah catatan nama anggota kelompok Amkay," kata Rikwanto.

Belum bisa dijenguk

Rikwanto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum memperbolehkan siapapun menjenguk John Kei di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pasca penangkapan di Hotel C'one Pulo Mas.

Alasannya, polisi mempertimbangkan keamanan medis bagi John Kei sendiri. "Ini semata-mata pertimbangan keamanan dan medis. Nanti kalau waktunya sudah tepat pasti diperbolehkan," ujar Rikwanto. Dia menambahkan, operasi pengangkatan peluru yang bersarang di kaki kanan John sudah dilakukan semalam.

John Kei dibekuk polisi pada Jumat malam 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. John diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Hari Tantono pada 26 Januari 2012 di Swis Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

John Kei dijerat pasal pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun, atau seumur hidup.(np)

AS Gelontorkan Lagi Rp 420 Triliun Lebih untuk Perang Israel di Gaza
Presiden RI terpilih Prabowo Subianto menghadiri acara ulang tahun adik Tien Suharto, Siti Hardjanti Wismoyo di Gedung Perwayangan TMII, Jakarta Timur, Kamis, 25 April 2024

Kenang Jenderal Wismoyo, Prabowo: Ajaran Beliau Bawa Saya Sampai Mendapat Mandat Rakyat

Jenderal Wismoyo Arismunandar pernah menjadi komandan dari Prabowo saat masih aktif di TNI.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024