Polda Usut 12 Kasus Kelompok Kei

Konferensi Pers Kecelakaan Xenia Maut
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat ada 12 laporan tindak kriminalitas yang melibatkan kelompok Kei sejak 2010 hingga 2012. Kasus itu diantaranya, pengaianyaan, pembunuhan, pendudukan lahan, kepemilikan senjata tajam, dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Kita sedang dalami penyelidikan untuk kelompok John Kei dan mengungkap kasus yang ada," kata Kepala Bindang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa 21 Februari 2012.

Rikwanto menjelaskan alasan polisi membuka kasus sebelumnya yang diduga melibatkan kelompok Kei dimaksudkan agar masyarakat mengetahui kejelasan tentang bagaimana kelompok ini terlibat dalam sejumlah kriminalitas di Ibukota.

Tapi dari sejumlah laporan itu, polisi belum menemukan keterkaitan John Kei. Polisi masih membutuhkan kesaksian korban atau masyarakat untuk memastikan ada keterlibatan pimpinan Angkatan Muda Kei (AMKei) itu.

Berdasarkan catatan, ini 12 kasus yang melibatkan Kelompok Kei.

1. Perampasan kunci toko ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat

Dalam kasus itu, Thakurdas Samtani melaporkan Mukti Kei dan Hendrick Kei dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya.

Mukti dan Hendrick dilaporkan telah menggembok toko dan merampas kunci gembok milik pelapor pada tanggal 2 Juni 2010 di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.

2. Mengancam saat menagih bayaran kartu kredit

Pada tanggal 19 Juli 2010, Raymond Teddy Horhoruw mendapatkan ancam dan perbuatan tidak menyenangkan melalui telepon dan pesan singkat. Pesan singkat berisi upaya penagihan bayaran kartu kredit milik korban dengan nada mengancam.
Ancaman juga diterima korban saat berada di Menara Gracia Jalan Rasuna Said kavling C, Jakarta Selatan. Atas peristiwa ini, korban melaporkan Soyan, Martinus, Sinamapongo, dan Robert Kei dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

3. Membawa senjata tajam dan melakukan perampasan

Pada saat petugas sedang observasi wilayah di Gang Gereja Pasar Kranji, petugas mendapat informasi ada orang yang kerap melakukan perampasan sambil membawa senjata tajam. Warga di sekitar juga merasa resah karena pelaku yang bernama Hendrik Kei (34) juga kerap mabuk di warung jamu.

Begitu polisi menggeledah Hendrik, polisi menemukan senjata tajam. Hendrik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 368 KUHP.

4. Pencatutan tanah

Pelapor yakni Suwin adalah pemilik tanah seluas 3.933 m2 di Jalan Inspeksi Kali Buaran RT 04 RW 7, Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Tiba-tiba Umar Kei pada bulan Juni 2011, memasang plang besi yang bertuliskan "Tanah ini milik PT Billy and Moon".

Suwin akhirnya melaporkan Umar Kei ke Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Juli 2011. Umar Kei akhirnya dijerat dengan Pasal 167 KUHP.

5. Penganiayaan terhadap wartawan

Pada tanggal 8 September 2011, Johnson Purba yang sedang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikeroyok sekelompok pria yang kemudian diketahui bernama Budi Ahmad, Syahyadin, dan Umar Kei. Mereka dijerat dengan Pasal 352 tentang penganiayaan berat dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

6. Menerobos masuk ke dalam rumah

Kelompok Kei dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan oleh Legiman pada tanggal 13 Maret 2011. Saat itu, sekitar delapan orang  menerobos masuk rumah Legiman di Jalan Pasir Putih 5 Nomor 12, Ancol Timur, Jakarta Utara.

7. Penganiayaan hingga membuat satpam tewas

Enam orang pelaku mengendarai mobil APV warna hitam bernomor polisi B 8839 QQ dan masuk ke dalam pengarangan di kawasan Kampung Pintu Air Gang Barokah RT 04 RW 03, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada tanggal 1 April 2011.

Para pelaku kemudian ditegur Hasan Ismail, seorang satpam. Akibat teguran itu, percekcokan antara pelaku dan Hasan tak terhindarkan. Para pelaku kemudian mengeroyok korban dan membacoknya di bagian leher, perut, dada, tangan sehingga korban meninggal di lokasi kejadian. Atas peristiwa ini Rico Kei dan Remi Kei ditahan dan disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP.

8. Mengutil bir di minimarket

Fajer Kei alias Fajer berpura-pura membeli bir di dalam Alfamart di Jalan Nangka Raya, Kavling 15, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan dan ternyata bir-bir itu langsung dibawa kabur. Aksi Fajer akhirnya dilaporkan Nono Supriyatno dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

9. Pembacokan

Seorang penjaga rumah bernama Dominggus Benggu menjadi korban penganiayaan oleh Ismail dan Tejo yang diduga berasal dari kelompok Kei. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 17 Juni 2011, saat korban berjaga-jaga di rumah.

Tiba-tiba saja kelompok pelaku datang dan mengeroyok korban dengan memakai senjata tajam. Korban pun akhirnya mengalami luka bacok di kepala belakang dan punggung kiri. Selain itu, pelaku juga merusak mobil dan sepeda motor korban.

10. Akibat kurang bayar, pedagang dipukul dan diinjak-injak

Hanya karena menagih pembayaran rokok yang kurang Rp500, Marhawan, seorang pedagang justru kena pukul Chresna Lingutubun (22). Setelah ditegur, pelaku sambil memegang ganco masuk ke dalam kios korban.

Ganco lalu dipukulkan ke arah kepala korban hinga korban jatuh. Lalu, dada korban diinjak pelaku. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban. Pelaku akhirnya dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku pun berhasil ditangkap tim Jatantras Polda Metro Jaya di kontrakannya.

11. Penusukan sopir truk

Kasus perlakuan kekerasan bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka oleh tersangka Carles Fatubub, Muhammad Hamzah Rahawarin alias Jum pada 8 Juni 2011. Tersangka melakukan penusukan terhadap supir truk di Pertigaan Alexindo, Bekasi.

12. Kasus pembunuhan Bos Sanex

John Kei dibekuk aparat Polda Metro Jaya pada Jumat (17/2/2012) malam di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. John ditangkap bersama artis tahun 80-an bernama Alba Fuad saat mengkonsumsi sabu-sabu.

Saat penangkapan, polisi menembak kaki kanan John dengan timah panas karena berusaha melarikan diri. John ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus pembunuhan pengusaha peleburan baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. 

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 dengan luka tusuk di bagian leher, perut dan pinggang. Tak lama setelah kejadian, tiga orang tersangka yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kemudian, polisi membekuk lagi dua orang lainnya yakni Dani Res dan Kupra.

Selain dua belas kasus itu, terdapat sejumlah catatan kriminal yang diduga melibatkan kelompok Kei, antara lain kasus pembunuhan terhadap Basri Sangji, bentrok di diskotek Stadium, dan bentrok di diskotik Blowfish pada April 2010 yang berbuntut baku tembak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2010, serta penusukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Maret 2004. (ren)

ilustrasi kelopak mata

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini

Pakai lensa kontak dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna seperti lebih ringan dan jarak pandang lebih luas.  Namun pemilihan lensa kontak yang salah bisa iritasi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024