Satu Lagi Terdakwa Irzen Dituntut Lima Tahun

Keluarga almarhum Irzen Octa
Sumber :
  • ANTARA/ Andika Wahyu

VIVAnews - Satu lagi terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank, Boy Yanto Tambunan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama lima tahun. Jaksa menilai, perbuatan terdakwa secara sah telah terbukti.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah memberikan sarana keterangan dan merampas hak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana selama lima tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Erry Yudianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2012.

Jaksa memaparkan hal yang memberatkan antara lain, yang bersangkutan tidak mengakui terus terang perbuatannya, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Boy menyatakan siap melakukan pembelaan. "Saya akan memberikan pembelaan pribadi," tuturnya.

Seperti diketahui, Irzen Octa ditemukan tewas di Kantor Citibank pada 29 Maret 2011 yang lalu. Para penagih utang (debt collector) kemudian dituduh menjadi penyebab tewasnya pria yang pernah menjabat sebagai Sekjen Partai Pemersatu Bangsa tersebut.

Para debt collector yang kemudiian menjadi terdakwa antara lain Arief Lukman, Donald Haris, Henry Waslinton, Humizar Silalahi, dan Boy Yanto Tambunan. Kelimanya dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan  Seseorang, pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. (sj)

Pasca Putusan MK, Pengamat Nilai Relasi Ini yang Bisa Membuat PDIP Gabung ke Prabowo
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso)

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

Partai Hanura secara resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari tingkat pusat atau provinsi hingga kabupaten/kota untuk Pilkada Serentak 2

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024