Laporan Prijanto ke KPK Dipertanyakan

Rapat Pengunduran Diri Prijanto
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, bersama Solidaritas Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (Snak Markus), dan anggota DPD RI AM Fatwa pekan lalu melaporkan dugaan korupsi 10 proyek yang ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Saat dikonfirmasi langsung terkait kasus ini, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengaku tidak mengetahui alalsan laporan dugaan korupsi itu.
Tapi ia memastikan laporan yang dilakukan oleh orang yang dekat dengannya sah saja dilakukan. "Melapor boleh saja, itu haknya Prijanto," katanya.

Terkait laporan ini, sejumlah kalangan menilai langkah Prijanto yang melaporkan dugaan korupsi Pemprov DKI Jakarta merupakan kesalahan besar dan akan menjadikan bumerang bagi dirinya sendiri.

Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Rico Sinaga dalam keterangan persnya yang diterima VIVAnews mengatakan, berdasarkan undang-undang tanggung jawab wakil kepala daerah adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah provinsi hingga ke dinas di bawahnya.

Dalam aturan itu jelas disebutkan, seharusnya Prijanto melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan jajaran di bawahnya. "Jadi kalau dia melaporkan dugaan korupsi artinya dia tidak melakukan pekerjaannya," kata Rico Sinaga.
 
Menurut Rico apa yang dilakukan Prijanto jauh dari kepatutan negarawan yang lebih mengedepankan emosional ketimbang prestasi yang dilakukannya.
"Kalau dia bilang tidak pernah diberi wewenang pasti ada yang salah. Dalam UU Nomor 32,  disebut ada 17 tanggungjawab yang diemban wakil kepala daerah," katanya.
 
Kata dia, apa yang dilakukan Prijanto juga akan memperlebar persoalan yang terjadi selama ini dan akan menunjukkan ketidakmampuannya dalam menjalankan fungsi wakil gubernur.

Strategi Perumnas Gandeng Telkomsel Sasar Pasar Hunian bagi Milenial dan Gen-Z
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Istana Tegaskan Jokowi Tidak Ada Agenda Kunjungan Kerja ke Surabaya

Pelaksana Tugas Deputi Protokol dan Pers Media Istana Presiden, Yusuf Permana menegaskan tidak ada jadwal Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kunjungan kerja ke Surabaya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024