Siksa Tersangka, Penyidik Polda Dilaporkan

Polda Metro Jaya
Sumber :

VIVAnews - Tiga orang oknum penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengaman Internal Polda Metro Jaya oleh Suheri, adik kandung tersangka kasus narkoba, Edih Kusnadi (32). Mereka menyiksa tersangka saat melakukan pemeriksaan.

Peristiwa tersebut bermula saat Edih ditangkap oleh aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2011 lalu. Edih diduga sebagai pengedar narkoba, tetapi saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti.

10 Wanita Muslim Tercantik di Dunia, Mereka Menarik dan Menginsipirasi

Saat dimintai keterangan, dan merasa tidak bersalah, Edih bersikukuh untuk mempertahankan jawabannya. Tetapi dia malah dipukul oleh penyidik bahkan disetrum.

Menurut Suheri, akibat dari penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik itu, kakaknya yang sudah divonis 10 tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Cipinang, menderita patah tulang di bagian tangan, setelah disiksa penyidik yang menangkap dan memprosesnya. "Kakak saya juga disetrum waktu itu,"kata Suheri kepada wartawan, Senin 27 Februari 2012.

Suheri mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan penyidik narkoba kepada kakaknya itu bermula dari penangkapan dua perantara, Iswandi Chandra alias Kiting dan Kurniawan alias Buluk pada 13 Mei 2011 silam di kawasan Jakarta Timur. Edih, kakak pelapor, kata Suheri, hanya mengenal Iswandi, sedangkan yang satunya lagi dia tidak mengenalnya.

Polisi waktu itu menyita barang bukti narkoba jenis shabu dari mereka seberat 54 gram. Kepada polisi, mereka mengaku shabu itu milik Riki yang akan dia serahkan kepada terdakwa Edih Kusnadih, selaku pemesan. "Katanya dari 54 gram itu, 24 gramnya pesanan kakak saya. Ini semua rekayasa," kata Suheri.

Keesokannya, tanggal 14 Mei 2011,  petugas melalui penyamaran di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat lalu menangkap kakak pelapor. Kata Suheri, kakaknya itu dituduh polisi sebagai bandar narkoba.

"Padahal polisi tidak menemukan barang bukti waktu kakak saya ditangkap. Kakak saya terbukti positif urine, setelah petugas memberi makan dan minum kopi kepada kakak saya. Diduga kopi itu sebelumnya  diberikan zat methapetamine, sehigga kakak saya positif," ujarnya.

Kendati tidak memiliki barang bukti, Edih tetap dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya. Di sinilah Edih mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh para penyidik. Edih diduga dianiaya hingga patah tangannya dan disetrum dipaksa mengaku jika barang tersebut memang benar pesanannya.

Keberatan kakaknya diperlakukan tidak manusiawi, Suheri didampingi kedua orangtuanya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan penyidik tersebut. Ada 18 penyidik yang memeriksa Edih  waktu itu. Tapi hanya 3 penyidik yang diduga melakukan menganiaya kepada Edih Tiga dari 18 penyidik yang dilaporkan  itu berinisial, AKP AT, AKP AJ, Dan YJ.

Bukti-bukti yang dibawanya untuk laporan ke Propam yakni berupa foto hasil rontgen patah tulang, foto bekas luka pukulan, serta foto bekas luka setrum yang dikeluarkan Poliklinik Polda Metro Jaya.

Selain itu, dia juga menunjukan bukti surat pengantar orang sakit atas nama Edih Kusnadi tertanggal 27 Mei 2011 yang dikeluarkan Poliklinik Polda Metro Jaya bernomor Bidokkes/187/V/2011 dan secarik surat resep dokter. "Setelah melapor ke Propam Polda, saya disuruh lapor ke Mabes Polri, " katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan siapapun bisa melaporkan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota. Nanti Bidang Propam Polda Metro yang akan memeriksanya. "Ya silahkan saja melapor. Meski sudah jadi terdakwa dan ditahan, tapi ini kan dua kasus yang berbeda," ujar Rikwanto. (adi)

Diler sepeda motor Honda

Daftar Lengkap Promo Sepeda Motor Honda Usai Lebaran

Diskon sepeda motor Honda habis lebaran cukup besar sampai Rp1 jutaan.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024