Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta Naik

VIVAnews - Pemerintah akan menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau airport tax Bandara Soekarno Hatta. Kenaikan sekitar 30 persen.

"Sekarang segera kami sosialisasikan," kata Kepala Humas Angkasa Pura II Trisno Hariadi kepada VIVAnews, Jumat 20 Februari 2009.

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri No PR 303/1/2 Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara. PT Angkasa Pura diminta melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa dan meningkatkan kinerja pelayanan agar dapat memberikan nilai tambah.

Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura II yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Supadio (Pontianak), Polonia (Medan), Minangkabau (Padang), Sultan Syarif Kasim II (Pekan Baru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Depati Amir (Pangkal Pinang), dan Sultan Thaha (Jambi). Kenaikan bervariasi antara 25-50 persen.

Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza
Pendukung Israel Mencoba Memprovokasi Mahasiswa  Pro Palestina di Universitas Ca

Pendukung Israel Provokasi Mahasiswa Pro Palestina di Universitas California

Seorang pendukung pro Israel melontarkan pernyataan marahnya kepada pengunjuk rasa mahasiswa Universitas California yang melanjutkan demonstrasi mendukung Palestina

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024