Dapat Sanksi, Ketua KPU DKI Diimbau Hati-hati

Peringatan Tertulis Untuk Ketua KPU DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu Daerah DKI (Panwaslu DKI) yakin ada pelajaran penting di balik sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Dahliah Umar, atas kasus administrasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Ini menjadi acuan bagi KPU untuk lebih fokus. Hati-hati agar proses administrasi berlangsung dengan benar," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah dalam perbincangan dengan VIVAnews.

Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie yang memimpin sidang menyatakan, Dahliah secara sah terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur atas temuan kesalahan DPT dengan cara tidak menetapkan sebagaimana mestinya. Dahliah hanya melakukan penandaan pada DPT ganda.

Ramdansyah menilai, keputusan Dewan Kehormatan itu menyatakan ada pelanggaran etik. "Tetapi meski disebut ada pelanggaran etik, itu belum tentu ada tindak pidana," ujar Ketua Panwaslu DKI dua periode ini.

Dengan adanya putusan Dewan Kehormatan itu, Ramdansyah menegaskan bahwa proses atau tahapan Pilkada DKI tidak akan berubah. Karena keputusan itu tidak mempengaruhi proses pelaksanaan pencoblosan yang akan berlangsung pada Rabu 11 Juli mendatang.

Bagi Ramdansyah, dengan putusan itu bisa membuat pelaksanaan Pilkada DKI lebih baik lagi. Terutama dengan mengedepankan azas jujur, adil, akuntabel, efektif, efisien, proporsional dan profesional.

"Memang tidak ada manusia yang sempurna. Terkadang lalai. Maka itu diingatkan," ujar Ramdansyah. Sanksi Ketua KPU DKI selengkapnya baca

Kemenkes Luncurkan SISP Healthcare, Misinya Ingin Hilangkan Penyakit Kanker

Dahliah Umar sendiri mengaku sudah mengikuti ketentuan yang berlaku dalam menetapkan DPT Pilkada DKI. Dalam tahapan pemutakhiran yang hasilnya diumumkan menjadi DPS pada 13 April, menurut dia, tidak ada masukan. "Sehingga mengundang Panwas, untuk kordinasi apa ada masukan atau tidak," kata Dahliah.

Menurutnya, berdasar Undang-undang nomor 12/2010 dan peraturan KPU, KPU wajib mendengarkan masukan Panwas. "Apabila ada masukan maka harus direkomendasikan oleh Panwas, memang prosedurnya seperti itu," ujarnya. (eh)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024