- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta akan melakukan rekonstruksi terkait laporan ceramah Rhoma Irama yang diduga bermuatan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Terkait hal ini, Rhoma Irama akan dipanggil.
Rekonstruksi dilakukan karena Panwaslu tidak bisa langsung menentukan laporan tersebut sebagai pelanggaran atau tindak pidana dalam Pilkada DKI Jakarta. Pelaksanaan rekonstruksi akan dilakukan bersama polisi dan jaksa.
"Kami sepakat untuk melakukan rekonstruksi dulu," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, di Kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jalan Suryopranoto, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2012.
Tak hanya berkonsultasi dengan pihak kepolisian dan jaksa, Panwaslu DKI Jakarta juga meminta klarifikasi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terkait masalah tersebut.
"Kami minta KPID untuk ikut klarifikasi juga dengan berbekal video ceramah tersebut," katanya.
Ramdansyah membenarkan, dalam peraturan UU Pemilukada, dalam sebuah ceramah di rumah ibadah dilarang keras untuk menjatuhkan kandidat pasangan calon. Apalagi jika kemudian isinya berpotensi memicu konflik antar warga dengan menyebar isu SARA yang menunjukkan antipati pada golongan tertentu.
"Ceramah itu ya tentu boleh. Tapi kalau isinya mulai menghasut dan menjatuhkan orang lain khususnya cagub, itu bisa masuk klasifikasi pelanggaran Pilkada," terangnya.
Ramdansyah pun menyebutkan sebelumnya Panwaslu DKI bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sudah sepakat untuk menyuarakan kampanye stop SARA.
Tidak hanya itu, berdasarkan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juga dijelaskan bahwa dalam sebuah kampanye tidak boleh menjatuhkan pihak lain, tidak boleh dilakukan di luar jadwal dan tidak boleh menyebar isu SARA. (eh)