- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Anand Krishna.
"Kami melihat putusan MA ini sangat mengejutkan, karena kami bingung dasar dari keputusan ini apa. Keputusan ini juga mempertanyakan keputusan bebas murni dari hakim perempuan yang selama ini dikenal akan integritas dan profesionalitasnya," kata Prashant, juru bicara KPAA, Jumat, 3 Agustus 2012.
Menurutnya, kasus yang menjerat aktivis spiritual Anand Krishna ini memang sudah kontroversial dan penuh dugaan rekayasa hukum dari awal penyelidikan kepolisian. Menurutnya, bukti tidak relevan dan kesaksian yang inkonsisten dari para saksi.
Kasus yang berlangsung selama hampir dua tahun ini juga diwarnai pergantian majelis hakim oleh ketua Pengadilan Jakarta Selatan. Ketua Hakim Hari Sasangka, diduga terlibat hubungan tidak wajar dengan seorang saksi Shinta Kencana Kheng di luar persidangan. Yang bersangkutan kemudian terkena hukuman disiplin oleh MA.
Setelah itu, Majelis Hakim Albertina Ho yang kemudian memimpin sidang dan memberikan putusan bebas murni terhadap Anand Krishna dari segala tuduhan dan mengembalikan hak serta kedudukannya di mata hukum, pada 22 November 2011 lalu.
"Kami menghormati proses hukum, tapi kami juga mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan dari majelis hakim agung dalam mengabulkan kasasi jaksa. Kami akan segera meminta salinan keputusan MA," ujar Prashant, yang juga putra dari Anand Krishna.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.
Majelis Hakim yang dipimpin Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul itu membacakan putusan pada 24 Juli 2012 lalu.
Perkara tersebut bernomor 691 K/PID/2012. Namun dalam situs tersebut tidak mencantumkan pertimbangan maupun penegasan apakah yang bersangkutan akan langsung ditahan atau tidak. (eh)