Afriyani: Saya Bukan Monster Berdarah Dingin

Afriyani Reka Ulang Tabrakan Maut
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVAnews - Terdakwa kecelakaan "Xenia Maut" Afriyani Susanti, menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 Agustus 2012. Sambil menangis, Afriyani mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saya mohon maaf kepada keluarga korban. Ini meninggalkan luka dalam. Saya mohon maaf yang paling dalam. Penyesalan yang amat sangat sejak awal kejadian itu. Saya mengerti untuk memaafkan itu sangat berat," ujar Afriyani sambil terisak.

Dalam kesempatan itu dia mengungkapkan alasan kenapa dirinya menutupi wajah setelah Daihatsu Xenia yang dikemudikannya menabrak belasan orang di Jalan Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat. Ia mempertanyakan mengapa penyesalan harus dinilai melalui wajah, bukan hati.

"Apakah mungkin mimik seseorang jadi penilaian sebuah penyesalan? Saya bukanlah monster berdarah dingin. Saya juga manusia seperti manusia lainnya di ruangan ini. Saya menyesal dan diliputi ketakutan," ujarnya.

Wanita bertubuh tambun itu juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani hukuman yang akan diputuskan oleh majelis hakim. Namun dia berharap agar hakim memberikan keringanan hukuman.

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis

"Saya siap untuk dihukum sesuai aturan yang berlaku. Saya tidak punya niat menghilangkan nyawa orang, tapi dalam sebuah hukum pasti ada sebuah pengampunan," ucap dia.

"Saya memang bersalah, tapi keadilan tetap harus ditegakkan kepada orang yang bersalah. Saya mohon untuk majelis hakim tak kesampingkan fakta di persidangan."

Hingga saat ini persidangan dengan agenda pembacaan pledoi masih berlangsung. Selain Afriyani, tim kuasa hukum juga turut membacakan pembelaan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Antonius Widyatono ini sedianya dimulai pukul 11.00 WIB, tapi molor hingga pukul 11.30 WIB.

Jaksa menuntut Afriyani hukuman 20 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dituntut dengan dakwaan subsidier Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (eh)

Cawapres sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Cak Imin menjelaskan bahwa pembubaran Timnas Amin akan dilakukan di rumah Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024