Foke Optimistis Pendatang Baru di DKI Turun

Mudik di Stasiun Senen 2012
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Untuk mengantisipasi lonjakan angka kepadatan penduduk di ibukota pasca Lebaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi pendatang baru, yang dibawa oleh pemudik.

"Semua aturan pasti ada sanksinya, kita akan menyusun sanksi yang akan dikenakan bagi pendatang. Dan waktunya masih dalam pertimbangan," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, saat meninjau Rumah Sakit Koja Jakarta Utara,  Rabu 22 Agustus 2012.

Foke, sapaan Fauzi Bowo, merasa optimistis jumlah pendatang baru tahun ini akan menurun dibanding tahun lalu. Hal ini seiring naiknya pemahaman masyarakat tentang kependudukan.

Hobi Lari, Politisi Golkar Misbakhun Capai Finis di London Marathon 2024

"Harapan saya sosialisasi ini lebih efektif, dan saya optimis masyarakat mengerti adanya aturan kependudukan yang tertuang dalam Perda, dan jika melanggar pasti ada sanksinya," ucap Foke.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta senantiasa menggelar operasi yustisi untuk menangkal masuknya pendatang baru usai Lebaran. Operasi itu biasanya dilakukan dengan memeriksa kelengkapan tanda pengenal dari para pendatang.

Real Madrid Vs Barcelona Seperti Final LaLiga

Sesuai pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 ribu.

Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006; setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Blangko Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, PPP Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Syarat Pendatang

Syarat bagi setiap orang yang akan datang ke Jakarta, yaitu:

- Mempersiapan diri dan jangan lupa membawa KTP.
- Pendatang baru ke Jakarta harus memiliki keahlian.
- Wajib melengkapi persyaratan (surat keterangan pindah/surat, keterangan jalan dan surat keterangan catatan kepolisian) dan lapor kepada pengurus RT/RW serta kantor Kelurahan setempat.

Setiap orang atau ke badan hukum yang memberikan tempat tinggal kepada orang lain. Wajib melaporkan setiap perubahan data dan biodata yang terjadi kepada Kepala Dinas Kependudukan.

Pada kunjungan kali ini, Foke menyatakan bangga karena kamar kelas 3 di RSUD Koja menggunakan fasilitas pendingin udara (AC) selain di Jakarta. "Ini adalah satu-satu di Jakarta, rumah sakit umum yang menggunakan AC pada kamar kelas 3," terang Foke.

Dikatakan, hal itu merupakan bagian dari kepedulian terhadap masyarakat Jakarta. "Saya gembira 87 persen pasien dari keluarga miskin dan tidak mampu dapat diatangani dengan baik disini. Ini adalah bagian dari dedikasi kita utk warga jakarta semuanya tanpa kecuali," ucapnya.

Menurut Foke, rumah sakit Koja memiliki karater sendiri, yaitu rumah sakit umum yang banyak melayani orang miskin dan tidak mampu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya