Polisi Buru Aktor Intelektual Rusuh di Depok

Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah, Depok, dibakar
Sumber :
  • VIVAnews/Darmawan

VIVAnews - Polisi kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah di Sawangan Depok, Jawa Barat, Senin 27 Agustus 2012 kemarin.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka. Dengan penambahan tersangka, kini sudah 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini kami sedang mencari aktor intelektualnya. Mereka kami ketahui berjumlah empat orang. Dan saat ini sedang kami buru," ucap Kapolresta Depok, Komisaris Besar Polisi Mulyadi Kaharni kepada VIVAnews, Selasa 28 Agustus 2012

Ironisnya, dari 10 tersangka, sembilan orang diantaranya masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.

Mereka masing-masing berinisial. MR (16 tahun), DS 17 (tahun), AS (15 tahun), MJ (15 tahun), Mn (14 tahun), IG (17 tahun), FR (18 tahun), EL (16 tahun) dan MF (16 tahun). Sedangkan satu orang lagi yang berusia dewasa berinisial K (21 tahun).

Mulyadi menambahkan, dari 10 pelaku yang diamankan diketahui terlibat dalam aksi perusakan. Beberapa diantaranya mengaku sebagai pemecah kaca, pelempar batu, dan merusak ruangan. "Dari pengakuan yang kami dapat, mereka ini sebenarnya tak tahu apa latar belakang masalahnya. Mereka hanya ikut-ikutan karena ada keramaian," jelasnya.

Akibat ulahnya itu, lanjut Mulyadi, para pelaku akan dijerat dengan acaman pasal 170 tentang pengrusakan yang ancamannya enam tahun penjara.

"Untuk yang masih di bawah umur akan kami tahan di ruang tahanan khusus anak. Yang masih berstatus pelajar di tempatkan di ruang tahanan khusus anak Polsek Cimanggis, sedangkan yang putus sekolah di ruang tahanan anak Polsek Beji," Mulyadi menjelaskan.

Aksi pembakaran ponpes itu terjadi menyusul adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ustaz FA, 30 tahun, terhadap salah seorang santrinya, MJ, yang masih berusia 18 tahun. Dari keterangan yang didapat, perbuatan mesum FA telah berlangsung sejak MJ masih duduk di SMP.

Akibat perbuatannya, Ustaz FA terancam pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024