MA Tolak Kasasi Terdakwa Penganiaya Irzen Okta

Tiga tersangka pembunuh nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni A, H dan D
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVAnews - Upaya tiga terdakwa kejahatan terkait tewasnya nasabah Citibank, Irzen Okta, agar bebas dari hukuman berakhir kandas. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Donald Haris Bakara, Arief Lukman, dan Henry Waslington.

"Tolak kasasi," tulis panitera MA yang dikutp dari laman Mahkamah Agung, Kamis 30 Agustus 2012.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni pada Rabu 29 Agustus. Hakim sepakat untuk tetap menghukum tiga terdakwa itu selama 5 tahun penjara, seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Wirawan Adnan, selaku pengacara para terdakwa, menilai putusan ini telah menciderai keadilan. Wirawan menilai majelis hakim tidak melihat fakta yang sebenarnya terjadi.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

"Putusan ini zolim, tidak hanya bagi terdakwa yang merupakan orang kecil tapi juga perusahaan terdakwa. Hakim yang dipimpin Pak Artidjo tidak melihat fakta apa benar Arief cs pembunuh, perampas kemerdekaan, mereka tidak melihatnya," kata Wirawan saat dihubungi VIVAnews.

Menurutnya, pihaknya akan menyarankan kliennya untuk mengajukan Peninjauan Kembali. "Kami akan menyarankan untuk PK. Namun sebelum mengajukan PK, kami lihat pertimbangannya terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Arief Lukman cs dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara. Para terdakwa tersebut terbukti sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama. Para terdakwa pun dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primair yakni Pasal 333 ayat (3) jo 55 (1) KUHP.

Irzen Octa ditemukan tewas di Kantor Citibank pada 29 Maret 2011 yang lalu. Para terdakwa, yang merupakan penagih utang (debt collector) untuk Citibank, kemudian dituduh menjadi penyebab tewasnya pria yang pernah menjabat sebagai Sekjen Partai Pemersatu Bangsa tersebut.

Para debt collector yang kemudian menjadi terdakwa antara lain Arief Lukman, Donald Haris, Henry Waslinton, Humizar Silalahi, dan Boy Yanto Tambunan. (Baca: ).

Kelimanya dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan  Seseorang, pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Sidang kelima terdakwa sendiri digelar tiga kali secara terpisah. Pada sidang Humizar dipimpin oleh Hakim Didik Setyo Handono. Sedangkan pada sidang Boy, majelis Hakim dipimpin Subyantoro. Dan saat sidang, tiga terdakwa dengan satu berkas tuntutan dipimpin oleh Hakim Maman M Ambari. (ren)

PM Israel Benyamin Netanyahu bersama Batalion khusus Netzah Yehuda

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Netzah Yehuda merupakan salah satu empat batalion yang membentuk brigade infanteri Kfir. Batalyon tersebut sebagian besar beroperasi di Tepi Barat yang dikirim berperang.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024