- VIVAnews / Darmawan
VIVAnews - Setelah sebulan terakhir menggelar Operasi Preman, Kepolisian Resort Kota Depok, meringkus sebanyak sepuluh orang tersangka kasus dugaan bandar narkotika antar kota.
Kapolresta Depok, Komisaris Besar Polisi, Mulyadi Kaharni dalam keterangan pers mengatakan, para pelaku terbagi menjadi dua kelompok dengan wilayah operasi meliputi Depok, Bogor dan Jakarta.
"Banyak dari para tersangka ini mengaku, barang haram itu diperolehnya dari kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat," beber Mulyadi di Mapolresta Depok, Jumat 31 Agustus 2012.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 60 kg ganja kering dan 10 gram sabu berikut alat penimbangnya. Selain itu masih banyak barang bukti yang telah dilimpahkan ke laboratorium.
Untuk barang bukti yang diamankan ini, Mulyadi memperkirakan nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Kesepuluh tersangka yang diduga menjadi bandar Narkoba yang berhasil diciduk dalam operasi itu antara lain, F (27 tahun), SU alias A (43 tahun), Har (30 tahun), Rin alias nan (22 tahun), Kom alias Z (27 tahun), Mf (36 tahun), Af (21 tahun), DL (26 tahun), SN (22 tahun) dan At (54 tahun).
Para tersangka itu telah lama jadi sasaran operasi dan dikenal cukup lihai.
"Kebanyakan dari mereka tertangkap di kawasan Jalan Margonda, Beji. Profesinya pun macam-macam, ada yang buruh serabutan tapi ada juga yang mahasiswa."
Terhadap para tersangka, aparat kepolisian akan mengancam mereka dengan jeratan Undang-undang Anti Narkotika. Ancaman terberatnya ialah hukuman seumur hidup. (umi)