VIVAnews - Polisi sudah berkomunikasi dengan orang tua FR, siswa SMA 70 yang diduga sebagai pelaku pembunuhan siswa SMAN 6, Jakarta, Alawy Yusianto Putra (15). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan bahwa keluarga mengakui FR sudah berungkali terlibat tawuran.
Penjelasan pihak keluarga itu disampaikan saat orang tua FR datang ke Polres Jakarta Selatan. "Sudah ada komunikasi. Memang dari keluarga menyadari bahwa putranya seharusnya dikeluarkan, dan sudah ditegur karena sering tawuran," kata Rikwanto, Kamis 27 September 2012.
Kejadian ini harus menjadi catatan bagi sekolah, sejauh mana tindakan disiplin diterapkan. "Jangan sampai ada siswa seperti FR lagi," kata Rikwanto. Kepolisian mempersilahkan orang tua FR mengajukan permintaan penangguhan penahanan. Sebab itu merupakan hak setiap warga negara.
Kepolisian akan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, seperti adanya korban tewas, dalam menjawab permintaan itu. "Perasaan keluarga korban, dan penegakkan keadilan," katanya. Polisi mengaku tidak akan mentolerir kasus seperti ini, hanya karena si pelaku anak sekolah.
"Yang kami lihat adalah perbuatannya yang sudah merugikan orang lain bahkan sampai menghilangkan nyawa," katanya.