Plh Gubernur DKI Mulai Jalankan Tugas Sementara Jokowi

Jokowi Naik Taksi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Sekretaris Daerah (Sekda) Permprov DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, akan menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas Harian (PLH) Gubernur DKI Jakarta, mulai hari ini, Senin, 10 Oktober 2012. Tugas ini dilakukan sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri No 121.31.3962.SJ.

"Akan berjalan sampai pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujar Fadjar Panjaitan, Sekda Provinsi DKI Jakarta di Balaikota.

Fadjar akan melaksanakan tugas keseharian gubernur. Namun, tidak akan mengambil keputusan ataupun kebijakan strategis yang menjadi wewenang gubernur sebagai pejabat tertinggi di pemerintahan daerah.

"Tidak dalam konteks menentukan dan menetapkan kebijakan," katanya.

Surat Mendagri mengenai penunjukan Fadjar Pajaitan sebagai Plh Gubernur DKI Jakarta telah ditandatangani pada 5 Oktober 2012 lalu. Surat itu ditujukan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda Pemprov DKI Jakarta, serta ditembuskan kepada Presiden dan Ketua DPRD DKI Jakarta.

Bila sesuai jadwal, hari ini atau besok, Mendagri akan menerima keputusan presiden tentang pengesahan pengangkatan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.

Pelantikan Jokowi-Ahok akan dilakukan pada Senin, 15 Oktober 2012. Semula pelantikan dilakukan tanggal 11 Oktober, namun tidak bisa diterima karena Mendagri dijadwalkan menghadiri acara Gelar Teknologi Tepat Guna di Batam. Sementara hari selanjutnya yakni 12 Oktober jatuh pada hari Jumat dan dirasa tidak pas karena jam efektif bekerja lebih pendek. (eh)

Berani Adang Maling, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan Jadi Kepala Toko
Ilustrasi pria marah/emosi.

Gak Boleh Dipendam, Rasa Marah Bisa Memicu Gaya Hidup Tidak Sehat

Rasa marah adalah kondisi emosional dasar yang dimiliki setiap manusia. Ketika dipendam terlalu lama, otak akan mengeluarkan hormon kortisol, yang menjadi penyebab stres.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024