Bidan Gadungan Buka Praktik Aborsi

Lokasi praktek aborsi Cilacap
Sumber :
  • VIVAnews/Robbi

VIVAnews - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap seorang wanita yang menjadi bidan gadungan. Wanita yang hanya tamatan SMP itu nekat membuka tempat praktik yang juga digunakan untuk praktik aborsi ilegal.

Bidan gadungan itu bernama Ria Ameliah, warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia tertangkap tangan sedang melakukan proses aborsi. Sejumah wanita muda yang diduga dari luar kota sering terlihat datang ke tempat praktik Ria.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Imron Ermawan, mengatakan, dalam menjalankan profesinya, tersangka memang sengaja memasang papan nama klinik bersalin di depan rumahnya.

"Dari informasi warga, petugas langsung menangkap di rumahnya. Kami juga sudah mencabut papan namanya," katanya kepada VIVAnews saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 24 Oktober 2012.

Disampaikan Ermawan, tersangka dipastikan tidak memiliki izin praktik, dan tanpa memiliki keahlian seorang bidan. Dia juga tidak punya sertifikat kebidanan dari Dinas Kesehatan. "Jadi tersangka ini bidan gadungan," katanya.

Akibat perbuatannya, Ria dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Wanita yang sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga itu harus mendekam di Mapolres Bogor Kota. (umi)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow
Sandra Dewi dan Suaminya, Harvey Moeis

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Kehidupan pribadi Sandra Dewi mendadak jadi sorotan pasca penetapan status tersangka suaminya, Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024