- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis ini menggelar sidang perdana pesepakbola Diego Michiels dalam kasus pengeroyokan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan pukul 12.30 WIB.
"Kami datang sekitar pukul 11.00 WIB," kata kuasa hukum Diego, Elza Syarief kepada VIVAnews, Kamis 3 Januari 2013.
Elza mengatakan bahwa kekasih pemain sinetron Nikita Willy itu sudah siap menghadapi sidang. Rencananya Diego akan didampingi keluarga. Menurut dia, keluarga meyakini dia tidak bersalah. "Sebab saat kejadian itu mereka [pihak yang terlibat] sama-sama emosi," ucapnya.
Diego ditetapkan menjadi tersangka karena memukul seorang mahasiswa, Meff Paripurna, di Klub Domain, Senayan City, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Diego dan keempat tersangka lainnya, disangkakan Pasal 170 (2) dan Pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ren)