Cabuli ABG, Anak Wakil Rektor Akhirnya Ditahan

Terdakwa pencabulan ABG di Depok
Sumber :
  • Darmawan/VIVAnews

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Diki Ananda Putra, putra Wakil Rektor 1 Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), akhirnya menjalani proses masa tahanan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor. Pihak Pengadilan Negeri Depok membantah penahanan terdakwa dilakukan lantaran kasusnya mencuat ke media belakangan ini.

Cegah Kontaminasi Bromat Berlebih pada Air Minum, Pemerintah Diminta Proaktif

"Yang jelas kini terdakwa sudah kami tahan," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Iman Lukmanul Hakim kepada VIVAnews, Senin 7 Januari 2013.

Siang ini sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada korban berinisial F, 16 tahun, kembali digelar. Namun, sidang yang berlangsung tertutup itu hanya berlangsung selama 15 menit lantaran dua orang saksi dalam kasus ini tidak hadir.

Tukang Parkir Liar di Bekasi Serobot Lahan Warga, Ditegur Malah Ngamuk

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Kamis pekan depan. Agendanya sama, yakni pemeriksaan keterangan saksi," ujar Iman.

Ditemui secara terpisah, kuasa hukum korban, Siti Mazuma, mengatakan dalam persidangan terdakwa mengakui pembuatan video mesum yang dilakukannya untuk mengancam korban. Namun terdakwa menyatakan kini video tersebut telah dihapus.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Begini Awal Mula Kasus Korupsinya

Siti pun menuturkan dalam persidangan tadi ibunda terdakwa sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengizinkan terdakwa mengikuti ujian semester pada 20 Januari 2013. "Ibunya memohon pada hakim agar anaknya tidak ditahan pada saat ujian," kata Siti. Namun, majelis hakim belum memberikan jawaban.

Dalam persidangan kali ini, ayah terdakwa, Wakil Rektor 1 Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kahar  Maranjaya, tampak tak hadir ditengah-tengah persidangan. Terdakwa hanya didampingi ibunya. (umi)

Ratusan warga mengantre saat proses evakuasi menggunakan KRI Kakap-811 di Pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Rabu, 1 Mei 2024.

Antisipasi Letusan Lebih Besar, 5.000 Korban Erupsi Gunung Ruang Dilarang Tinggalkan Pengungsian

BNPB melarang 5.000 lebih warga Pulau Tagulandang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara yang menjadi korban erupsi Gunung Ruang meninggalkan tempat pengungsian.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024