Korupsi Dana Kuburan, Pejabat DKI Divonis Setahun Penjara

Ziarah Jelang Ramadhan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Mantan Kepala Dinas Pemakaman Jakarta Utara, Haeru Darojat divonis satu tahun penjara dan dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Menyatakan terdakwa Haeru Darojat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, dan berlanjut," kata Hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 Januari 2013.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Haeru Darojat terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, Ayat 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut Hakim Pangeran, terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap anggaran subsidi gali dan tutup lobang pemakaman di Sudin Pemakaman Jakarta Utara tahun anggaran 2010-2011 yang seluruhnya berjumlah Rp1,533 miliar.

Dengan cara, terdakwa memotong dana subsidi gali dan tutup lobang makam yang seharusnya Rp300 ribu per makam, tapi oleh terdakwa hanya dibayarkan Rp200 ribu per makam."Sehingga besarnya yang dipotong Rp610.580.800. DanĀ  merugikan keuangan negara sebesar tersebut," ujar Hakim.

Perbuatan tersebut lanjut Hakim Pangerang dilakukan terdakwa bersama stafnya Sisilia Sri Endang dan Udin Jamaludin dengan memotong Rp100 ribu per lubang makam, sehingga menguntungkan terdakwa sebesar Rp90 juta. "Maka patut dibebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta," ucapnya.

Dalam menjatuhi putusan, majelis yang dipimpin Pangeran Napitulu menimbang hal-hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa kontra produktif dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Ini Dia Solusi Atasi Berbagai Permasalahan IT dalam Bisnis 
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Kemenpan-RB Tolak Usul Seleksi CASN 2024 Ditunda, Ombudsman Bilang Begini

Ketua Ombudsman RI mengaku tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal asal Kemenpan-RB dapat menjamin tak ada cawe-cawe pihak tertentu.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024