- Tommy Adi Wibowo/VIVAnews
VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebutkan bocah RI positif mengalami kekerasan seksual. Salah satu hasil otopsi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menunjukkan bahwa RI terindikasi virus yang disebabkan hubungan seksual.
"Gambaran secara umum, ditemukan penyakit virus yang ditularkan melalui hubungan seksual. Virus itu hanya masuk melalui itu. Jadi ini yang didalami oleh rumah sakit," kata Ketua Divisi Pengawasan KPAI, M Ihsan, di RSCM, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat 11 Januari 2013
Menurut Ihsan, berdasarkan hasil otopsi, dokter tidak hanya menemukan virus akibat hubungan seksual di dalam tubuh almarhum RI. Melainkan, banyak virus lain dalam tubuh bocah yang belum genap berusia 11 tahun tersebut.
"Dia positif demam berdarah juga. Waktu awal dia diperiksa, ada kelenjar getah bening di ketiaknya, ada TBC juga, kemudian banyak penyakit lain yang ada dalam tubuh anak itu," ungkapnya.
Ihsan menambahkan, pelaku kekerasan seksual tersebut dipastikan akan diganjar dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, pasal 81 dan 82 tentang pelanggaran dan tindak asusila terhadap anak dibawah umur. Korban dibujuk, dirayu dan diajak berhubungan seksual. Pelaku terancam pidana hukuman 12 tahun penjara. KPAI berharap aparat kepolisian segera menangkap pelakunya.
"Jadi nanti bukti awalnya akan mempertimbangkan seperti apa dia melakukan. Tapi sebagamana bukti dari rumah sakit ini, yakni ada kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang lain hingga anak ini tertular virus yang hanya ditularkan dari hubungan seksual. Ini kata kunci kami," ujar Ihsan.
Sebelumnya, RI dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Timur pada 29 Desember 2012 karena mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Bocah RI diduga mengalami tindak kejahatan seksual karena pada alat vital korban terdapat luka benda tumpul dan infeksi. Bocah itu meninggal pada 6 Januari 2013 sekitar pukul 06.00 WIB di RS Persahabatan. (umi)