- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Terdakwa Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok didakwa pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum menilai, FR telah dengan sengaja merampas nyawa siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata jaksa Arya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 22 Januari 2013.
Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Arya melanjutkan, bahwa FR bersama rekan-rekannya dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap seseorang yang mengakibatkan kematian. FR juga dinilai melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan, penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 351 ayat (3) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Dakwaan kedua terhadap FR yakni pertama, adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. FR dinilai dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
Sedangkan pasal kedua, yaitu pasal 351 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan ini, FR dinilai melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, penganiayaan yang menyebabkan luka.
Untuk diketahui, Alawy meninggal dunia dalam sebuah insiden tawuran antara SMA 6 dengan SMA 70 di Bulungan, Jakarta selatan, Oktober 2012 yang lalu. Seorang siswa SMA 70, Fitra Ramadhani atau FR lantas ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman maksimal 15 tahun penjara. (sj)