Penyesalan Sunoto, Bapak yang Memperkosa Anak Sendiri

Sunoto, pemerkosa anak sendiri
Sumber :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah

VIVAnews - Sunoto ditetapkan sebagai tersangka karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri, RI. Sunoto diancam dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Perbuatan bejat pria 55 tahun ini baru terbongkar setelah dilakukan penyidikan paska RI menghembuskan nafas terakhir Minggu 6 Januari 2013 di RSUP Persahabatan.

Sebelum dibawa ke rumah sakit pada 29 Desember 2012 lalu, korban mengalami kejang-kejang lalu ketika dokter akan memasukan obat ke anus korban, alat vital dan anus mengalami infeksi dan ke luar belatung dari alat vitalnya. Hingga akhir hayat, RI menutup rapat siapa orang yang telah memperkosanya.

Bagaimana pengakuan Sunoto? Ini perjelasannya di ruang penyidik Polres Jakarta Timur, Selasa kemarin.

Anda menyesal tidak telah memperkosa anak sendiri?

Saya menyesali perbuatan saya.

Bawa Koper, Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Usai Putusan MK


Berapa kali perbuatan itu dilakukan?
Saya melakukan perbuatan itu dua kali, hari Selasa dan Jumat.
 
Kalau mau minta maaf ke siapa? Kan RI sudah meninggal?

Saya minta maaf kepada anak-anak, istri saya. Saya minta maaf kepada ketua RT, RW dan lurah karena telah mencemarkan nama baik.

Anda bersedia dihukum?

Saya akan mempertanggungjawabkan masalah ini berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sehari-hari bekerja sebagai apa?

Saya dan istri bekerja sebagai pemulung. Penghasilan Rp90 ribu seminggu. Untuk bayar kontrakan Rp350 ribu.

Ria Ricis dan sang putri, Moana.

Gugat Cerai Teuku Ryan, Berapa Nominal Nafkah Anak yang Diajukan Ria Ricis?

Terkait nominal nafkah yang diminta Ria Ricis kepada Teuku Ryan untuk buah hati, Ria Ricis sudah menyampaikan hal itu ke majelis hakim.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024