- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Jalanan Ibu Kota mulai berlubang. Pengendara harus ekstra hati-hati jika tidak ingin celaka. Banjir yang menggenangi sejumlah ruas jalan serta minimnya perawatan jalan semakin memperparah kondisi jalan kota metropolitan ini.
Jika jalan rusak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan Pasal 273 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggara jalan terancam hukuman enam bulan kurungan bila korban mengalami luka ringan.
Pidana satu tahun penjara atau denda Rp24 juta bila korban luka ringan, dan jika korban meninggal dunia maka penyelenggara jalan bisa dihukum lima tahun atau denda Rp100 juta.
Untuk mencegah kecelakaan, penyelenggara jalan dapat memberi tanda atau rambu di ruas jalan yang rusak.
Pemerintah provinsi dan pusat diminta segera berkoordinasi untuk perbaikan jalan. Warga yang menjadi korban juga bisa melayangkan tuntutan secara perdata. Lihat videonya (umi)