VIDEO: Korban Jalan Rusak Bisa Gugat Pemerintah

Jalan Rusak di depan Citos
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Jalanan Ibu Kota mulai berlubang. Pengendara harus ekstra hati-hati jika tidak ingin celaka. Banjir yang menggenangi sejumlah ruas jalan serta minimnya perawatan jalan semakin memperparah kondisi jalan kota metropolitan ini.

Jika jalan rusak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan Pasal 273 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggara jalan terancam hukuman enam bulan kurungan bila korban mengalami luka ringan.

Terungkap, Mas Kawin dari Rizky Febian untuk Mahalini

Pidana satu tahun penjara atau denda Rp24 juta bila korban luka ringan, dan jika korban meninggal dunia maka penyelenggara jalan bisa dihukum lima tahun atau denda Rp100 juta.

Untuk mencegah kecelakaan, penyelenggara jalan dapat memberi tanda atau rambu di ruas jalan yang rusak.

PSSI Kecam Netizen Indonesia yang Rasis ke Guinea

Pemerintah provinsi dan pusat diminta segera berkoordinasi untuk perbaikan jalan. Warga yang menjadi korban juga bisa melayangkan tuntutan secara perdata. Lihat videonya (umi)

Antrean kendaraan memadati pintu keluar gerbang tol Ciawi menuju jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 25 Desember 2018.

Polri Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Tempat Wisata saat Libur Panjang

Polri memastikan pengamanan lalu lintas (lalin) di sejumlah kawasan wisata saat libur panjang atau long weekend yang dimulai sejak 9 Mei hingga 12 Mei 2024 mendatang. Ada

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024